Ada Apa Dengan Kepala Sekolah Dasar Negeri Cisaat, Kec. Campaka, Kab. Purwakarta

Purwakarta || Buserindonews.com – Diduga Kepala Sekolah SDN Cisaat Kp. Cisaat, desa Cisaat, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta Saam Herdiana, S.Ag jarang masuk kantor dan tidak diketahui apa sebabnya, yang bersangkutan seringkali tidak masuk, pasalnya sudah berkali-kali tim media Buserindonews.com mendatangi sekolah tersebut untuk konfirmasi dan klarifikasi namun yang bersangkutan selalu tidak ada ditempat, terakhir kali mau menemui, Kamis, (21/04/2022) yang bersangkutan tetap tidak ada juga di kantor.

Berdasarkan Undang-Undang No 43 Tahun 1999, JO Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara(ASN).

Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2010 tentang penilaian kinerja PNS dan peraturan kepala BKN.

Peraturan Kepala BKN nomor 1 tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS.

Seharusnya Saam Herdiana Selaku Kepsek SDN Cisaat Kec. Campaka, Kabupaten Purwakarta memberikan contoh yang baik dan harus berprilaku disiplin. Menurut informasi dari beberapa guru dan staf di sekolah tersebut mengatakan, bahwa Kepsek selalu masuk.

Tapi kenyataannya sampai saat ini kepsek tersebut sulit sekali untuk ditemui. Diduga kepsek Saam Hendriana alergi terhadap awak media.

Dugaan semakin kuat terkait kepsek ini, karena banyak dibicarakan oleh rekan-rekan wartawan media lain, bahwa kepala sekolah SDN Cisaat selalu tidak ada.

Seharusnya sekolah itu adalah lembaga yang menumbuh kembangkan potensi dasar yang dimiliki peserta didik, sekolah bukan hanya tempat menggali ilmu secara akademis saja, mestinya fungsi sekolah juga harus bisa memberikan pelayanan juga bimbingan terhadap siswa-siswinya, agar menjadi generasi penerus yang memiliki kepribadian yang baik.

Mohon kepada Intansi terkait untuk menindaklanjuti tentang kinerja kepala SDN Cisaat, karena jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dunia pendidikan, khususnya di Kabupaten Purwakarta ini.
( Muklis Hidayat )

Tinggalkan Balasan