PRABUMULIH | buserindonews.com – Tim penyidik tindak dana Korupsi kejaksaan negeri Prabumulih telah Melakukan penahan atas nama Dr.EF TY yang telah ditetapkan sebagai tersangka Dalam tindak pidana suap/gratifikasi anggota KPU Kota Prabumulih,dikantor kejaksaan R.I Jl.Ahmad Yani kel.Prabujaya Kec Prabumulih timur,Pukul 02.00 wib Rabu (18/5/2022)
Diungkapkan Oleh Pihak Kajari kota Prabumulih pada tahun 2019 tersangka AS selaku anggota KPU menjanjikan atau melalui saksi BH Kepada DR.EF TY selaku anggota calon DPR R.I dapat mencairkan 20.000 suara dengan rincian 10.000 di muara enim dan 10.000 di kota Prabumulih,
Dalam kasus suap ini lalu terjadilah komunikasi antara BH dan Dr.EF TY,
tersangka Dr.Ef TY pun menyetujui hingga ia memberikan uang sebesar 350 juta rupiah lalu diserahkan kepada saudara BH oleh Dr.EF Ty dirumah Dr.EF Ty sendiri,
kemudian berlanjut uang tersebut diserahkan oleh BH kepada AS.melalui adiknya DN dikomplek Pertamina Prabumulih.
Dalam kasus ini tersangka AS dikenakan Pasal 5 ayat atau Pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 b UU no.31 tahun 1999 Jo UU no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak dana korupsi
Dan kepada tersangka Dr.Ef Ty adalah pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU no.31 tahun 1999 atau no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak dana Korupsi.
Selain melakukan penahan Tim penyidik Kajari kota Prabumulih juga melakukan Rekontruksi terjadinya tindak pidana korupsi Suap anggota KPU kota prabumulih Untuk rencana pengaturan suara di pemilihan legislatif pada Pemilu 2019, Rekontruksi itu pun diperankan langsung oleh kedua tersangka dan para saksi .
Report: (Martinus )