Buserindonews.com
Bekasi — Pemimpin Redaksi (Pemred) media Nusantara Merdeka News, Marakeh, yang akrab disapa “Bang Nano”, secara resmi menempuh langkah hukum terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada dirinya.
Langkah hukum tersebut diambil setelah dua oknum yang tergabung dalam grup yang menamakan diri “Angel Vision”, berinisial R dan A, mengunggah pernyataan di media sosial yang menyebut Pemred Nusantara Merdeka News sebagai “pembeking” atau “koordinator” (kordi) tanpa disertai bukti yang valid.
Pihak Pemred Nusantara Merdeka News menilai tuduhan tersebut telah merugikan secara moral maupun profesional, serta mengarah pada upaya dugaan pembunuhan karakter.
Sebagai bentuk keseriusan, laporan resmi telah dilayangkan ke Polsek Cikarang Barat dengan nomor laporan: LP/B/305/IV/2026/SPKT/RESKRIM/CIKBAR/RESTRO BKS/PMJ
Selain menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik, pihak Pemred juga mempertanyakan legalitas platform yang digunakan oleh oknum tersebut, yakni situs Mutiaraindotv.my.id atau yang dikenal dengan nama Angel Vision.
“Kami mempertanyakan keabsahan dan legalitas dari Mutiaraindotv.my.id. Sebagai institusi pers, legalitas sangat krusial dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Jangan sampai ada oknum yang berlindung di balik nama media untuk menyebarkan fitnah,” tegasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, pihak redaksi Nusantara Merdeka News menegaskan beberapa hal sebagai berikut:
1. Tuduhan yang disampaikan oleh oknum tersebut merupakan fitnah yang tidak memiliki dasar hukum maupun bukti faktual.
2. Meminta pihak kepolisian untuk segera memproses laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.
3. Mengimbau kepada seluruh rekan media dan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Pihak redaksi juga menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme jurnalistik serta menjaga integritas dalam menjalankan fungsi sebagai kontrol sosial di tengah masyarakat. (Red)
















