Ketua LAKI Kolaka Akan Adukan PT. Gasing Sulawesi Ke Pihak Berwenang Karena Belum Memiliki Izin Perlintasan Jalan Nasional

Sultra || BI – Aktivitas Kegiatan Perlintasan PT. Gasing Sulawesi pada ruas Pomala – Wolulu ( KM 198 +325 ) Jalan Nasional diduga belum memperoleh izin rekomendasi dan dispensasi dari Balai Pengguna Transfortasi Darat wilayah VXIII Sultra serta Balai Pengguna Jalan Nasional ( BPJN ), Hal itu disampaikan Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia Cabang Kolaka Mardin Fahrun. Jumat (09/09/2022)

Kegiatan operasi dalam pengangkutan pasir selica oleh PT. Gasing Sulawesi yang menggunakan Jalan Nasional ruas Pomala – Wolulu diduga belum memilik Izin Rekomendasi dan Dispensasi Perlintasan Jalan baik dari Balai Pengelola Transfortasi Darat ( BPTB ) Wilayah XVIII Sultra maupun Balai Pengguna Jalan Nasional ( BPJN ) Sulawesi Tenggara. Tulis Mardin Fahrun pada kami red.

Dikatakannya, “jelas dalam penggunaan Perlintasan Jalan Nasional tersebut sangan mempengaruhi Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), Ruangan Milik Jalan (Rumija) dan Ruas Pengawasan Jalan (Ruwasja) terhadap pengguna Jalan umum yang berpotensi terjadi kecelakaan akibat kegiatan perlintasan di lakukan Armada PT. Gasing Sulawesi. sambung Aktifis Muda Sultra”, ungkapnya.

Lanjut dia, ” pada Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan Pasal 12 ayat 1, 2 dan 3 prihal Rumaja, Rumija dan Ruwasja. Serta di pertegas lagi pada Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Bab IV tentang Izin Rekomendasi dan Dispensasi, Pasal 54, namun faktanya perusahaan tersebut kami menduga belum memiliki legalitas sehingga itu yang kemudian menjadi dasar kami akan mengadukan ke Pihak yang berwewenang dalam waktu dekat ini”. Imbuhnya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 bahwa pengguna Rumaja, Rumija dan Ruwasja wajib memperoleh izin dari penyelenggara jalan dalam hal ini Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara. Tutup Aktifis Muda Sultra Asal Kolaka.

Hasil konfirmasi oleh awak Media disana Kepihak Balai Palaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara mengungkapkan, “Dari tahun kemarin kami sudah layangkan surat teguran perihal kegiatan perlintasan Jalan Nasional, namun tidak mendapat tanggapan dari pihak yang bersangkutan (tetap melakukan kegiatan perlintasan), Sampai detik ini belum memiliki ijin dispensasi dari penyelenggara jalan dalam hal ini Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara”.

“Dari tahun 2020 telah kami melakukan perbaikan perkerasan jalan diperlintasan PT. Gasing Sulawesi, namun hingga kini kondisi jalan tersebut mengalami kerusakan akibat kegiatan perlintasan tanpa adanya perbaikan terhadap kerusakan tersebut, adapun kendaraan yang digunakan melintas adalah DT 10 roda ( ODOL ), kondisi lalan nasional kotor dan berdebu sehingga membahayakan bagi pengendara yg lewat,di tambah kurangnya rambu rambu lalulintas peringatan disekitar area perlintasan”, imbuhnya

*Red

Tinggalkan Balasan