Tasikmalaya || BI – Kapolsek Pancatengah AKP Atang Bin Karna bersama unsur Muspika Kecamatan Pancatengah, Selasa,25/10/2022, sekira pukul 11.00 WIB melaksanakan Giat Pengecekan dan himbauan terhadap toko obat dan apotek yang ada diwilayah Kecamatan Pancatengah terkait peredaran obat obatan dalam bentuk cair dan sirop yang dilarang peredarannya oleh Pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Pancatengah bersama jajaran Muspika serta dari pihak Dinkes menghimbau Kepada pemilik Apotek dan Toko obat untuk sementara waktu agar jangan menjual obat obatan jenis sirup cair yang dilarang oleh pemerintah, juga kepada warga masyarakat Kecamatan Pancatengah untuk selektif dalam menggunakan obat obatan selain itu warga agar tetap menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pancatengah agar terciptanya situasi yang aman, nyaman bagi masyarakat dalam melaksanakan aktivitas kehidupan sehari hari, juga selalu mematuhi Protokol Kesehatan 5.M dalam beraktivitas di masa Adaptasi Kebiasaan Baru ( AKB ).
Petugas tetap senantiasa mengajak warga untuk mematuhi Protokol Kesehatan memakai masker, mencuci tangan pada air yang mengalir memakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas keluar rumah untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid -19, yang kini datang kembali varian jenis baru.
“Dan masyarakat di musim penghujan ini harus lebih waspada terhadap segala jenis penyakit dan juga agar berhati hati dalam mengkonsumsi obat obatan utamanya obat obatan cair dan harus melalui prosedur yang benar yaitu atas resep dokter”, jelas Kapolsek.
( Istiawan )