KOTAWARINGIN BARAT || buserindonews. Com -Nasib ironis dialami Muhammad Mahfuz (22), pemuda asal Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Sempat ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat di bantaran Sungai Kumai, kini ia justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kotawaringin Barat sejak 21 September 2026.
Penahanan ini disebut berkaitan dengan laporan balik yang diajukan oknum Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pangkalan Bun. Kondisi tersebut membuat keluarga dan tim kuasa hukum mempertanyakan keadilan dan transparansi penanganan perkara.
Peristiwa bermula pada Minggu malam, 22 Maret 2026. Keluarga menemukan Mahfuz di tepi pantai kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Tanjung Keluang, bantaran Sungai Kumai.
Kondisinya sangat memprihatinkan. Kedua tangan dan kakinya diikat menyatu ke belakang, wajah lebam, dan tubuh basah kuyup.
Informasi yang beredar, dugaan persekusi ini dipicu tudingan bahwa Mahfuz menyerang pos BKSDA. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan dua oknum BKSDA berinisial S dan SH ke Polsek Kumai.
Upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) sempat dimediasi bersama Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Pangkalan Bun, Dendi Sutiadi, namun belum membuahkan kesepakatan.
Kejanggalan mulai muncul setelah Mahfuz ditahan. Pihak keluarga menyebut, dua oknum BKSDA yang mereka laporkan justru mendapatkan penangguhan penahanan.
Sebaliknya, permohonan penangguhan penahanan untuk Mahfuz yang diajukan pada 13 Oktober 2026 oleh LBH Advokasi Masyarakat Peduli Hukum Isen Mulang (LBH AMPH-IM) hingga kini disebut belum mendapat respons.
“Kami mempertanyakan penerapan asas keadilan dan kepastian hukum. Laporan klien kami soal dugaan persekusi hingga kini belum jelas perkembangannya,” ujar Tim Kuasa Hukum LBH AMPH-IM, Yohanes Vio Hutabarat, S.H., dan Rut Ayu Lili Junesti, S.H.
LBH AMPH-IM juga khawatir penetapan tersangka ini menjadi tekanan agar korban mau berdamai tanpa ada pertanggungjawaban hukum atas dugaan persekusi yang dialaminya. Kekhawatiran itu muncul setelah pihaknya mengaku sempat dihubungi pihak tertentu untuk membahas perdamaian. Namun hal tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Perkembangan lain terjadi pada Selasa, 27 Oktober 2026. Salbiah, ibu kandung Mahfuz, mendatangi Kantor Desa Kubu untuk dimintai keterangan oleh polisi.
Dalam pemeriksaan itu, Salbiah mengaku mendengar penyidik meminta keterangan kepada seorang warga berinisial IJ terkait seutas tali yang diduga digunakan untuk mengikat Mahfuz di TKP. Selain itu, nama warga lain berinisial EM juga sempat disebutkan.
“Apakah IJ terlibat atau tidak, saya tidak mengetahui persis. Seseorang bernama EM juga disebutkan. Ini hanya dugaan saya karena tidak terlalu jelas mendengar perkataan mereka saat itu,” ujar Salbiah.
“Sebagai orang awam, saya hanya meminta keadilan atas perlakuan tidak manusiawi kepada anak saya,” tuturnya.
Perlu ditegaskan, penyebutan nama warga tersebut tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan. Status dan peran masing-masing pihak harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Kasus ini kini menyisakan pertanyaan besar. Keluarga berharap laporan dugaan persekusi terhadap Mahfuz ditangani secara profesional, transparan, dan berimbang.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari Kantor BKSDA SKW II Pangkalan Bun, pihak terlapor, serta konfirmasi dari Polres Kotawaringin Barat terkait status perkara, alasan penahanan Mahfuz, dan perkembangan laporan dugaan persekusi.
Publik menanti proses hukum yang objektif dan berlandaskan bukti, agar hak setiap pihak terlindungi dan keadilan benar-benar ditegakkan.
Redaksi membuka hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
( Juma)
















