Majalengka || buserindonews.com – Salah satu warga masyarakat Desa Wado, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka baru baru ini menjadi sorotan banyak pihak, pasalnya pria ini diduga menikahkan diluar ketentuan pernikahan yang sudah diatur perundang undangan yang sudah menjadi ketetapan pemerintah.

Pasalnya Hasim Nawawi (65 Th) pada tanggal 08/September/2021 telah menikahkan seorang pengantin yang bernama.
Pengantin Laki-Laki
Nama : Zli
Alamat : Ds Buket Dalam, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireun – Aceh.
Pengantin Perempuan.
Nama : RIP
Alamat : Desa Babakansari, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka Jawa Barat.
Pernikahan tersebut dinyatakan sah menurut HS sebagai Wali dan pernikahan tersebut juga di bikin kan pernyataan di selembaran kertas yang tertuliskan di dalam secarik kertas tersebut.
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM) KEBENARAN SEBAGAI PASANGAN SUAMI ISTRI.
Didalam surat pernyataan pun juga ada dua orang saksi yang menandatangani yaitu :
Saksi 1. Zozo
Saksi 2. Adi
Dan di tanda tangani juga oleh HS selaku yang menikahkan (Wali) kumplit dan memakai meterai 10.000. (Sepuluh Ribu Rupiah).
Hasim Nawawi yang sehari-harinya sebagai petani yang beralamat di Blok Desa RT.012 RW.004, Desa Wadowetan, Kecamatan Bantarujeg,, Kabupaten Majalengka diduga menikahkan pengantin diluar ketentuan Pemerintah tanpa ada instruksi dari pihak Kantor Urusan Agama, dan jelas hal-tersebut juga telah melanggar Hukum yang berlaku di Negara kita.
Menurut informasi yang dihimpun dari salah satu pengantin yang pernah dinikahkan oleh Hasim “menerangkan”.
“Pernikahan kami sah menurut agama dan bila mana kalian kelak nanti ingin buku nikah resmi tinggal bawa dan menunjukan surat pernyataan yang dibuat oleh saya kepada Kantor Urusan Agama ( KUA ) dan kalian tinggal minta beli saja buku nikah nya,” Cerita pengantin kepada awak media.
Lanjut sumber kepada awak media, untuk biaya pernikahan tersebut ada yang jumlahnya Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) sampai ada juga yang Rp.2.000.000 ( Dua Juta Rupiah)”, jelas sumber.
Ketika Hasim dikonfirmasi di rumahnya mengatakan, “Ya memang saya pernah menikahkan seorang pengantin tapi itu juga saya hasil suruhan dari orang tua pengantinnya untuk mewakilinya,.
Perihal dengan adanya nominal uang untuk pembayaran pernikahan tersebut itu jelas tidak benar dan menyalahi aturan dan saya disini tidak pernah mematok harga untuk biaya tersebut, kalaupun saya dikasih paling juga diangka Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah), sampa dengan nominal iRp.400.00 (Empat Ratus Ribu Rupiah) dan itu mah (bahasa sunda) ngasih buat saya, dan saya tidak minta sama sekali,” ungkapnya.
( KEY )
















