Pagar Alam || buserindonews.com –Tersangka Juanda( kiri, seragam orange) saat Pers Relesse di Mapolres Pagar Alam, komplek perkantoran Gunung Gare, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, Sumatra Selatan. Selasa (29/11/2022).
Bukannya pelanggan yang mesan ganja, justru aparat kepolisian yang menyamar. Undercover yang dilakukan anggota Satres Narkoba Polres Pagar Alam berhasil meringkus pengedar ‘Daun Setan’, adalah Juanda Dwi Saputra (22).
Tersangka tercatat berdomisili Jalan Serma Somad, Padang Karet, Kelurahan Besemah Serasan diringkus saat petugas berpura pura memesan Ganja.
Penangkapan kepada tersangka di kawasan Perandonan, Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagar Alam Utara pada Jumat (18/11) sekira pukul 20.00 WIB.
“Kita berpura-pura pancing tersangka transaksi,” ucap Kapolres Pagar Alam AKBP Arif Harsono SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Sutioso.
Kronologi penangkapan, dia diringkus di kawasan Perandonan. “Setelah dilakukan penggeledahan barang bukti satu paket ganja kering disembunyikan dari balik kaos baju tersangka,” ujar Iptu Sutioso.
Setelah mengamankan barang bukti, tersangka digelandang ke Mapolres Pagar Alam.
“Tersangka Juanda terancam pidana pasal 114 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” pungkas Iptu Sutioso.
(Mgs.Azis/Edo)
















