Majalengka || buserindonews.com – Salah satu warga masyarakat Desa Sinar Jati Kecamatan Dawuan baru baru ini bikin surat untuk Pembelian BBM yang diduga surat tersebut palsu.
Tampak dalam foto ada tanda tangan atas nama Kadis dan tembusan kepada Bupati Majalengka,Camat Dawuan,Polsek Dawuan serta pemilik / Penanggung jawab SPBU .
Kades Sinarjati ketika dikonfirmasi terkait surat tersebut sampai berita ini tayang maseh bungkam tidak menjawab.
Salah satu pegawai kecamatan Dawuan ketika dimintai komentar mengatakan ” Iya Pak,, info dari Sekdes Sinarjati terkait ijin perpanjangan solar sudh clear kemaren sama kabid yang di kukm nya.. Info dari yang bersangkutan pengurusan ijin langsung dengan orang dari kukm nya, tapi kemarin dicari orang yang fasilitasi nya gak ada.
Lanjutnya “makanya bisa langsung ditanyakan ke sekdes sinarjati nya.. Biar gak bias pemahaman informasi pungkas pegawai kecamatan tersebut.
Menelisik dari kejadian tersebut Riki Baehaki Praktisi hukum mengatakan ” Pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Pada akhirnya hakim di pengadilanlah yang berwenang memutuskan pidana yang akan dijatuhkan terhadap seorang yang terbukti memalsu surat. ( Red / Wisnu )
















