Polres Purwakarta Berhasil Mengungkap Kasus Penggelapan Puluhan Sepeda Motor

Purwakarta || buserindonews.com – Gelapkan Puluhan Motor, Seorang Pemuda Asal Lampung diringkus Polisi. Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain didampingi Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen dan Kanit Tipidter Satreskrim, IPDA Rangga Gunira.

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus penggelapan puluhan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Pelaku yang diketahui bernama Agus Triyono (45) warga Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung itu diringkus di kontrakannya yang berada di Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis 15 Desember 2022 sekira pukul 23.00 WIB.

Karena pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas saat dilakukan penangkapan, pihak kepolisian terpaksa melakukan tindak tegas terukur pada bagian kaki.

“Pelaku diamankan di rumah kontrakan di wilayah Purwakarta.
Betul petugas melakukan tindak tegas terukur pada pelaku karena melakukan perlawan terhadap petugas saat diamankan,” ujar Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Pada Jumat, 16 Desember 2022.

Edwar menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan dengan serangkaian kebohongan yakni dengan cara berpura-pura akan mengontrak di rumah korban, kemudian meminjam kendaraan korban dengan berbagai alasan, akan tetapi kendaraan tersebut tidak di kembalikan kepada korban.
Edwar menyebut, tindakan pencurian tersebut dilakukan pelaku di beberapa titik di wilayah Purwakarta. Bahkan ada yang terekam CCTV saat pelaku bawa kabur sepeda motor milik korban.

“Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV kemudian kami melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku sudah kami amankan di Mapolres Purwakarta,” ucap perwira Polisi yang terkenal dengan keramahannya itu.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Edwar, pihaknya pun mengamankan barang bukti sebanyak 10 unit sepeda motor berbagai merk di rumah kontrakan yang di tempati pelaku, serta satu unit mobil jenis Toyota Hilux Box berwarna putih dengan nomor polisi BE-8009-OE yang diduga untuk mengangkut motor hasil curian.

“Kami akan melakukan pengembangan karena berdasarkan pengakuan pelaku 15 unit sepeda motor sudah dikirim ke luar kota, kami akan melakukan pengejaran terhadap barang bukti itu sekaligus menangkap pelaku lain dalam kasus pencurian ini,” tegas AKBP Edwar Zulkarnain.

Kapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama empat tahun. (Dedi H)

Tinggalkan Balasan