Sumatera Selatan || buserindonews.com – Diduga oknum pegawai PSDA Sumsel menghalangi tugas wartawan baru baru ini 02/02/2023.
Petugas penjaga pintu masuk kantor dinas pengelolaan sumber daya air (PSDA) Provinsi Sumatera – Selatan tersebut arogan terhadap wartawan.
Kedatangan awak media ke kantor tersebut untuk konfirmasi dan klarifikasi terkait beberapa proyek di wilayah Sumsel yang di duga rancuh ujar Agus wartawan buserindonews.com. Kami datang baik baik tapi oknum tersebut malah arogan dan kurang bersahabat ujarnya.
Tris September Diguna Salah satu wartawan senior ketika dimintai keterangan tentang hal tersebut mengatakan ” Hal tersebut sudah melanggar undang- undang pers no 40 pasal 18 tahun 1999 / barang siapa menghalang-halangi atau menghambat tugas jurnalistik dapat di hukum dua tahun penjara atau denda setinggi -tingi nya Rp 500,000,000,00 (limaratus juta rupiah).
Ini menjadi preseden buruk bagi kantor yang bersangkutan,kenapa harus risih atau marah ketika ada wartawan kalau tidak ada persoalan, tujuan wartawan konfirmasi adalah untuk keseimbangan pemberitaan biar tidak menjadi fitnah pungkasnya. ( Agus.S )
















