Daerah  

Pengadilan Agama Kota Pagar Alam Resmi Memutuskan Jimi Sebagai Hak Asuh Anak.

Pagar Alam || buserindonews.com –  Pengadilan Agama Kota Pagar Alam Memberikan Keputusan Kepada Jimmy selaku Tergugat sebagai hak asuh anak.

Hal ini disampaikan langsung Aditra Merfaizah, S.H selaku kuasa hukum Jimmy. Kepada awak media Aditra menjelaskan bahwa hari ini ia bersama klien nya didampingi istri sama sama mendengar putusan hakim Pengadilan Agama Kota Pagar Alam yang berada di Gunung Gare Kota Pagar Alam dan hasil keputusan tersebut memberikan hak kepada Jimi menjaga dan mengasuh anak hasil perkawinan dari mantan istrinya.

” Terima saya ucapkan kepada hakim Pengadilan Agama Kota Pagar Alam dan hari ini kami bisa bernapas lega karena perjuangan yang kita lakukan selama ini sudah di jawab oleh Hakim Pengadilan Agama Kota Pagar Alam,” Ujar Aditra.
Jumat (10/03/2023).

Sementara itu Pengadilan Agama Kota Pagar Alam melalui Juru bicara Pengadilan Agama Kota Pagar Alam Asep Nurdiansyah menjelaskan bahwa hari ini adalah sidang putusan perkara hak asuh dari penggugat dan tergugat untuk keterangan keputusan secara rinci pihaknya tidak bisa menjelaskan, namun bisa dilihat di Edok Keputusan mahkamah agung yang insyaallah dalam satu hari link nya sudah ada.

“Alhamdulillah sidang hari ini berjalan lancar dan bagi masyarakat yang ingin melihat jelas keputusan ini silahkan klik direktori Keputusan mahkamah agung,” jelas nya.

(Mgs. Azis/Edo)

Tinggalkan Balasan