Kudus || buserindonews.com – Peristiwa tertangkap tangannya armada modifikasi pengangsu solar ilegal jenis truck Colt Diesel warna merah No. Pol AA-1364-JB oleh beberapa oknum wartawan di SPBU 44.593.10 turut desa Payaman kecamatan Mejobo Kudus yang terletak di jalur lingkar timur Kudus pada hari Kamis 23/03/2023 sekitar jam 22.00 wib beberapa hari yang lalu kini ternyata menyisakan permasalahan.
Armadanya sendiri malam itu juga sudah diserahkan ke mapolsek Mejobo – yang hanya berjarak sekitar 100 m dari TKP – guna dititipkan sebagai barang bukti perkara serta para oknum operator SPBU 44.593.10 Payaman yang saat itu kedapatan sedang melayani armada modifikasi pengangsu solar sudah di BAP oleh piket Serse, begitu juga dengan EK sopir armada tersebut.

Adapun untuk armadanya sendiri waktu itu sudah langsung di kandangin alias dimasukkan ke halaman mapolsek Mejobo untuk diamankan sebagai barang bukti perkara pidana terkait dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar sebagai mana diatur dalam UURI No. 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah dirubah menjadi Perpu Cipta Kerja Nomor 2 tahun 2022 pasal 53-55 dengan ancaman Sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar Rupiah.
Namun beberapa hari yang lalu ketika kebetulan Tim Media ini melintas di jalan depan mapolsek Mejobo mendapati bahwa armada pengangsu tersebut sudah lenyap alias raib tidak ada lagi di halaman mapolsek Mejobo. Dan setelah dilakukan penelusuran kesana kemari didapat informasi bahwa armada tersebut sudah diambil oleh pemiliknya yaitu Wyn warga Karangrowo kecamatan Undaan Kudus (seorang “pengusaha” / mafia solar yang sudah cukup kondang di Kudus).
Didapat informasi lebih lanjut bahwa pengambilan armada tersebut karena sudah ada kesepakatan antara oknum pengusaha solar ilegal tersebut dengan para oknum wartawan yang malam itu menangkap-basah kegiatan transaksi Ngangsu Solar ilegal di SPBU 44.583.10 Payaman Kudus.
Informasi yang didapat dari sumber informasi yang layak dipercaya kepada Tim Media ini menyebutkan bahwa telah terjadi kesepakatan sejumlah uang yang nilainya mencapai 18 juta Rupiah, adapun perinciannya adalah 10 juta untuk “Uang Damai” dan 8 juta Rupiah untuk Ongkos Take Down berita pada 2 Media.
Terkait hal ini Kapolsek Mejobo Iptu Krisbiantoro sendiri hingga kini belum bisa ditemui oleh Tim Media guna memberikan penjelasan atas informasi tersebut dikarenakan agenda kegiatan beliau yang sangat padat pada bulan Ramadhan ini.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI Komisaris Jenderal Agus Andrianto menegaskan peran masyarakat sangat penting untuk memberikan informasi apabila terdapat penyimpangan penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM). “Sekarang ini tidak ada yang bisa lepas dari media. Media sosial sudah luar biasa kekuatannya. Saya rasa kekuatan yang luar biasa kekuatan media. Oleh karena itu, kami mohon, kalau ada yang seperti itu (penyimpangan bbm) di media kan saja. Pasti akan kita tindaklanjuti,” tutur Kabareskrim Agus Andrianto. (Dicuplik dari Siaran Konferensi Pers BPH Migas, 3 Januari 2023)
Selanjutnya masih dicuplik dari laman BPH Migas pada konferensi pers 3 Januari 2023 yang baru lalu bahwa penindakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM Bersubsidi tahun 2022 antara lain di Sumsel 114,8 Ton, Jawa Barat 22 Ton, Jambi 700 Liter dan Jawa Tengah 40 Ton. Dari sini dapat kita ketahui bahwa Provinsi Jawa Tengah menduduki posisi pada ranking ke 2 setelah Sumatera Selatan. (bsa-red)
















