Proyek Pengurukan Pasar Wage Disinyalir Dobel Anggaran dan Gunakan Material Dari Tambang Ilegal

Pati || buserindonews – Program pembangunan pekerjaan pengurukan pasar Wage di desa Margorejo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati Jawa tengah yang bertujuan mempercepat pembangunan pasar perekonomian dari hasil Pokir (pokok pikiran) salah satu dewan DPRD Kabupaten Pati H Suwito, Komisi C dipertanyakan warga masyarakat. Pasalnya anggaran yang digelontorkan ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pati untuk pembangunan pengurukan pasar Wage diduga kuat terjadi dobel anggaran

terstruktur tersistem secara masif besar dugaan terjadi korupsi berjamaah.

Berdasarkan data yang diterima Tim Media dan dari hasil pantauan ditemukan papan informasi Proyek pekerjaan pengurukan tahun anggaran 2022 yang dikerjakan CV Aqila jaya mulia dengan total nilai Rp.194.970.305.15. jangka waktu 16 Nov 2022. Sedangkan anggaran yang digelontorkan dari anggaran APBD di tahun 2023 dengan tender pengurukan pasar Wage jenis pengadaan pekerjaan kontruksi yang dimenangkan oleh CV Tri Wijaya dengan total nilai Pagu kurang lebih Rp.185.130.000,00 tidak ditemukan papan informasi Proyek di titik lokasi. Ironisnya pekerjaan pengurukan tersebut diduga juga dikerjakan dengan asal-asalan.

Dari hasil keterangan warga sekitar pasar yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “Setahu saya pengurukan tersebut dikerjakan dua kali, pertama dikerjakan kurang lebih 5 bulan yang lalu tahun 2022 dan yang kedua dikerjakan bulan kemarin mas, tahun 2023. Pekerjaan pun hanya di tabur-tabur, bisa dilihat sendiri masih berlobang lobang tidak rata.” ungkap warga sekitar pasar.

Dari pantauan Tim Media di lokasi, disposal material yang digunakan pengurukan berupa Padas putih. Material tersebut diduga didapat dari hasil tambang ilegal.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan Kepala Dinas perdagangan dan perindustrian (Disdagperin) dan CV Aqila jaya mulia serta CV Tri Wijaya belum bisa dikonfirmasi. (Bsa – red)

Tinggalkan Balasan