Pati || buserindonews.com -Terkait dengan beberapa proyek rehab pasar yang di ampu oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian kab. Pati yang sempat disorot oleh beberapa media baru-baru ini, maka Tim Media pada Senin 17/04/2023 yang lalu telah berhasil menemui kepala dinas perdagangan dan perindustrian kab. Pati – Hadi Santoso di ruang kerjanya.
Pada kesempatan itu Hadi Santoso ternyata tidak didampingi oleh pihak pelaksana proyek sebagaimana yang telah disanggupinya dengan alasan bahwa para pelaksana masih sibuk.
Sangat disayangkan bahwa pada session tanya jawab Kadis dagperin kab. Pati lebih sering menjawab tidak tahu terkait beberapa permasalahan di proyek-proyek yang diampu oleh institusinya. Hadi lebih sering malah mengalihkannya ke Widyo selaku ppkom ” Ke Pak Widyo aja mas yang lebih tahu permasalahan itu, saya kok malah kurang tahu ya.” Demikian terangnya.
Hadi terkesan menutup nutupi apa yang sebenarnya terjadi perihal dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh pihak pelaksana yaitu CV Tri Wijaya dan CV Aqila Jaya Mulia.
Kadinas lebih sering terlihat memainkan handphone-nya entah sedang berkomunikasi dengan siapa.
Ketika disinggung tentang RAB (Rencana Anggaran Belanja) serta dugaan penggunaan disposal dari tambang ilegal kembali Kadinas mengalihkan ke pihak lain, “Sebaiknya ketemu dulu saja mas dengan Pak Wito (Suwito – anggota Dewan Komisi C DPRD Pati dari fraksi PPP), Beliau kelihatannya kemarin komplain karena namanya dicantumkan dalam release pemberitaan di media jenengan, untuk RAB kita tidak berani memberikan mas kecuali ada perintah dari DPR (maksudnya dari Suwito).” demikian Kadinas.
Adapun keterkaitannya dengan pencantuman nama Suwito adalah berawal dari keterangannya Widyo selaku ppkom Dinas Perdagangan dan Perindustrian kab. Pati yang mengatakan pada minggu lalu ” Program ini sebenarnya dari hasil Pokir (pola pikir) Pak Wito, untuk data bisa diakses secara online di LPSE.” jelas Widyo.
Sementara itu, saat CV Tri Wijaya dikonfirnasi via aplikasi whatsapp menjelaskan ” Masalah pekerjaan kalau ada kekurangan di lapangan biar kami urusi dengan pihak dinas, karena itu juga masih ada sessi waktu pemeliharaan 6 bulan ke depan, kalau ada kerusakan atau kekurangannya pekerjaan masih tanggung jawab dari pihak CV untuk perbaikannya.”
Disinggung terkait penggunaan disposal yang diduga diambil dari galian tambang ilegal dan RAB, admin CV Tri Wijaya menambahkan ” Untuk masalah urusan itu maaf kami kurang tahu, bisa langsung koordinasi dengan yang di lapangan, mohon maaf kalau masalah RAB langsung ngadep Dinas saja, sebab bukan hak dan wewenang saya untuk ngasihkan RAB, apalagi itu rahasia antara dinas dengan pihak CV.” pungkasnya.
Seorang kawan yang berkecimpung sebagai konsultan tehnik pada kontraktor kontraktor besar sekelas Adi Karya atau Wira Karya dan sudah kenyang pengalaman malang melintang pada proyek proyek besar plat merah dengan heran menanggapi hal itu ” Kalau RAB ya seharusnya tidak termasuk sisi rahasia Dinas dan CV to mas, karena daftar pekerjaan masuk dalam ranah LPSE, kalau dikatakan rahasia berarti hal itu menyalahi prosedur lelang to ya.” Jelasnya, kemudian ” Dengan adanya keterangan yang seperti itu seakan-akan menutupi atau menghambat akses informasi publik, seharusnya selaku CV penyedia jasa harusnya bisa menjelaskan dari sisi kronologisnya baik teknis dan non teknis.” Imbuhnya.
Pada kesempatan lain Tim Media kemudian meminta konfirmasi Ketua Komisi Informasi Publik, “Pimpinan Badan Publik yang menghambat akses informasi kini dapat dikenai Sanksi berupa penjara 1 (satu) tahun dan denda Rp. 5 juta.” Demikian penjelasan Alamsyah Saragih selaku Ketua Informasi Publik (KIP).
(bsa-red)
















