Gawat !!! ZA Oknum Kades Margomulyo Juwana Pati Ternyata Sudah Dipanggil lagi ke Sekda Pati Warning Terakhir …

Pati || buserindonews.com – Oknum Kades Margomulyo Juwana ZA ternyata pada pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 yang baru lalu sudah dipanggil lagi oleh Asisten 1 Sekda bidang Pemerintahan dan Kesra guna dimintai keterangan lagi untuk yang kedua kalinya.

Surat Panggilan Nomor : 005/119 yang ditandatangani oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Siti Subiati, SH. MM tertanggal 4 April 2023 itu ditujukan (antara lain) kepada Camat Juwana Sunaryo, SH namun dalam Catatannya ternyata Camat diminta harus hadir bersama si Oknum Kades Margomulyo ZA.
Sedangkan Acara dari kegiatan tersebut adalah Rapat Mediasi Permasalahan Kepala Desa Margomulyo kec. Juwana.

Turut hadir pada Rapat tersebut adalah Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kadinas Permasdes Pati, Inspektorat Daerah kab. Pati, Camat Juwana (beserta ZA), Ka Bag Tata Pemerintahan Setda Kab. Pati dan Ka Bag Hukum Kab. Pati.

Sehari sebelum agenda Rapat itu sendiri di gelar Tim Media Buser Indonesia telah menemui Pj Bupati Pati di Pendopo Kabupaten Pati serta bertemu dengan Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra di ruang kerjanya.

Pada kesempatan itu Asisten 1 juga sudah menyampaikan bahwa besok (5/4/23) kebetulan juga akan digelar Rapat Mediasi membahas permasalahan Kepala Desa Margomulyo untuk yang kedua kalinya. (Pemeriksaan pertamanya sudah dilaksanakan pada hari Senin 13 Maret 2023 – red)

“Mohon maaf mas mungkin kesannya agak lamban, namun kami harus ekstra hati-bati dalam mengambil tindakan agar tidak ada celah sedikitpun yang nantinya bisa dimanfaatkan oleh dia (ZA) sehingga bisa lolos dari masalah ini atau menjadi bumerang bagi kami.” Jelas Asisten 1.

Kepala Dinas Permasdes Kab. Pati melalui Kepala Bidang Pembinaan Desa Kabul Aris S, ketika ditemui oleh Tim Media pada Senin 17/4/2023 yang baru lalu di ruang kerjanya menyampaikan bahwa Rapat tersebut sebenarnya sifatnya Warning atau Peringatan terakhir dari Bapak Pj Bupati Pati kepada si oknum Kades Margomulyo ZA tersebut, artinya jika kesempatan itu tidak bisa dimanfaatkan dengan baik untuk mau mempertanggungjawabkan perbuatannya maka tentunya Pj Bupati sesuai dengan kewenangannya akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan ketika ditanya tentang bagaimana sikap oknum Kades Margomulyo itu sendiri Kabul menjawab sambil menghela nafas panjang “Dia tetep aja mbulet plintat plintut yang intinya tidak mau bertanggungjawab untuk menikahi si M yang telah dihamilinya sebagai wujud tanggungjawabnya, malah mempersilahkan korban (M) untuk test DNA guna mendapatkan bukti bahwa janin yang dikandungnya adalah benar anak dari dirinya. Padahal waktu dulu pemeriksaan yang pertama dia (ZA) telah mengakui bahwa memang dia telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri bahkan berkali-kali dengan M, ini kan ngoyoworo (mengada-ada) namanya, memang itu semua haknya untuk menikahi atau tidak dengan segala konsekuensinya tentunya.” Demikian Kabul menjelaskan dengan menahan beban moril yang berat selaku orang yang dituakan di kalangan para kepala desa se kabupaten Pati.

“Atas sikap Oknum Kades tersebut yang dinilai tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya maka forum masih memberinya waktu 3 hari sejak hari dan tanggal itu (berarti tanggal 8 April 2023) dan apabila masih tetap pada pendiriannya maka Camat Juwana diberikan tugas atau mandat untuk melakukan pembinaan terhadap oknum kades Margomulyo tersebut hingga nanti akan dilakukan tindaklanjut dari jajaran inspektorat turun melakukan investigasi lebih lanjut sebagai bahan Pj Bupati mengambil Keputusan” lanjut Kabul.

Dalam kesempatan itu Kabul juga mempersilahkan Penasihat Hukum Korban (M) untuk melayangkan surat permohonan tindak lanjut kepada Bapak Pj Bupati atau juga mengambil langkah-langkah hukum jika perkara ini akan diangkat ke jalur hukum.
Sebagaimana telah disoroti oleh berbagai media di Pati bahwa ZA yang kebetulan sebagai oknum Kades Margomulyo kec. Juwana kab. Pati ini diduga telah menghamili M sampai 3 kali dan pernah menyurih menggugurkan kandungan M waktu kehamilan yang pertamanya dengan memberinya uang Rp. 3 juta dijanjikan akan dinikahi serta akan dibelikan rumah dan mobil namun rupanya hanya “prank” belaka hingga kehamilan yang ketiga ini akhirnya M tidak mau lagi menggugurkan kandungannya sementara status keduanya adalah sama-sama lajang.

Tim Media hingga kini belum berhasil menemui Asisten 1 Sekda Pati dan Camat Juwana guna mendapatkan keterangan lebih lanjut dikarenakan kesibukan beliau menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H.
Sedangkan dari Penasihat Hukum M yaitu T.W Larasati, SE, SH, MH, CLa ketika dikonfirnasi oleh Tim Media singkat tegas dan geram mengatakan ” Okey kalau begitu tunggu saja tanggal mainnya, dia jual kita juga sudah siap membelinya. Pokoke Gas poll.”

(bsa-red)

Tinggalkan Balasan