Daerah  

Polres Jepara Tidak Menghadiri Sidang Gugatan Praperadilan Dengan Alasan Menjadi Narasumber Penyuluhan Hukum

Jepara || buserindonews.com – KANTOR HUKUM “ M&S LAW OFFICE & PARTNERS”

T.MANGARA SIMBOLON SH.,MH.,CTA.,CPCLE.,CCM.,CPM, T.W. LARASATI, SE, SH, MH, TAUFIK HIDAYAT, SH, MH dan ROSDIANA NPL, SH telah mendaftarkan Permohonan Praperadilan tanggal 10 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jepara dan mendapat Register Perkara No.1/Pid.Pra/2023/PN.Jpa serta mendapat Panggilan Sidang Pertama Sebagai Pemohon tanggal 16 Mei 2023 bertindak sebagai Penasehat Hukum dari klien Arifin Bin Kamid menyampaikan bahwa Sidang hari pertama (Selasa 16/5/23) di buka oleh Hakim Tunggal Joko Ciptanto SH.,MH, tetapi Polres Jepara sebagai Termohon tidak hadir dan menyampaikan Surat dengan alasan menjadi salah satu narasumber pada penyuluhuan hukum di salah satu hotel Jepara dan belum mendapat surat penugasan dari Kapolda tertanggal 12 Mei 2023 sehingga Majelis Hakim menunda Sidang PraPeradilan tanggal 23 Mei 2023. Dimana Simbolon selaku Ketua Tim menyampaikan, jika kami diberi kewenangan oleh Undang Undang dan Konstitusi untuk melakukan Upaya hukum PraPeradilan karena Klien kami oleh penyidik telah ditetapkan sebagai Tersangka dengan SURAT KETETAPAN Nomor : SP.Tap/63./V/2023/Reskrim, tanggal 5 Mei 2023 dalam perkara dugaan tindak pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/23/II/2023/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 20 Februari 2023, Pelapor an. Sdr. AHMAD IMRON UBAIDILLAH, klien kami tanggal 9 Mei 2023 di Panggil sebagai Tersangka dan kami sudah memberikan surat penundaan pemeriksaan sebagai Tersangka karena klien kami shock dan stress sehingga masuk rumah sakit hingga saat ini dan kami lampirkan juga bukti dari Rumah Sakit kepada Penyidik Jepara.

Dikarenakan sudah ditetapkan sebagi TERSANGKA sekaligus kami juga mengajukan surat sesuai Pasal 72 KUHAP meminta turunan berkas Berita Acara Pemeriksaan atas diri klien kami tetapi hingga 16 Mei 2023 berkas tersebut belum diberikan atau ditanggapi oleh Pihak Penyidik Polres Jepara dan jajarannya, dimana bunyi pasal 72 KUHAP tsb “atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.

“Kami sangat menyesalkan Tindakan Ketidak-profesionalan Polres Jepara dalam melakukan Penyelidikan dan penyidikan terhadap Klien kami karena Kasus ini terkesan sangat dipaksakan masuk ke ranah Pidana, karena awal perkara ini adalah KESEPAKATAN JUAL BELI yang terjadi di tanggal 21 September 2020 dimana AKAD JUAL BELI tersebut telah SAH. Tetapi setelah 2 (dua) tahun Pelapor mengadukan sekitar Bulan Februari 2022 dan akhirnya di laporkan bulan Februari 2023 dan naik ke Sidik dan ditetapkan TERSANGKA dimana klien kami bersama Penyidik Polres Jepara juga telah mendatangi Toko Bangunan “Wes Paham” milik Pelapor pada Bulan Agustus 2021 untuk mengecek barang-barang yang diduga sesuai Pasal 378 hanya tinggal 50% saja. Klien kami juga diduga telah ditekan dan di intimidasi sehingga memberi jaminan satu unit mobil brio merah kepada Pelapor pada bulan januari 2022 dan dikuasai Pelapor hingga kini” begitu yang disampaikan oleh Larasati salah satu dari Tim Penasehat Hukum Pemohon Arifin, “Bahwa sebenarnya ini adalah murni kasus PERDATA dimana telah kami sampaikan awal perkara ini adalah kesepakatan jual beli yang mana saat itu barang telah diterima dan dicek oleh istri dan karyawan dari Pelapor lalu karena sudah sesuai maka langsung dilakukan pembayaran secara TUNAI dihari yang sama” imbuhnya.

“Kami akan Buktikan nantinya dalam persidangan tanggal 23 Mei 2023 dan sesuai jadwal dari Majelis Hakim akan memutus Praperadilan ini pada tanggal 29 Mei 2023 dimana SOP beracara PraPeradilan hanya 7 hari kerja, sehingga kasus ini menjadi terang benderang.”

“Kami terus terang dengan sangat terpaksa melakukan Permohonan Praperadilan dikarenakan Penyidik diduga telah mengabaikan Pasal-pasal dalam KUHAP, dan yang sangat disayangkan lagi diduga penyidik polres Jepara juga telah mengesampingkan agenda sidang praperadilan yang menyangkut kemerdekaan dari klien kami untuk memperjuangkan hak asasinya sebagai warga Negara Indonesia dimana pihak polres Jepara lebih memprioritaskan menghadiri agenda lain seolah-olah pihak polres jepara hanya memiliki sedikit personel ” ujar salah satu penasehat hukum
“Dan yang lebih menggelitik lagi adalah Relaas (panggilan) sidang di tanggal 12 Mei 2023 dan Surat Penundaan sidang dari Kapolres Jepara perihal mohon penundaan sidang yang salah satu alasannya adalah belum mendapat surat penugasan dari Kapolda Jateng juga di tanggal 12 Mei 2023” ujar Laras sambil tersenyum, “Aneh bin Ajaib ya mas ?” Coba dech kalau mau kasih alasan yang masuk akal sedikit” Sambil mengutarakan kepada pihak awak media. (bsa-red)

Tinggalkan Balasan