Tanah Galian Normalisasi Saluran Sekunder Di Desa Pahlawan Setia Kec. Tarumajaya Diduga Di Jual Belikan

Buserindonews.com

TARUMAJAYA Buser Indonesia || Pekerjaan normalisasi Saluran Sekunder (SS) yang berada diwilayah Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang dilakukan atas dasar surat permohonan permintaan izin melaksanakan normalisasi Kepala Desa ke pihak Perum Jasa Tirta (PJT) Divisi II wilayah I yang beberapa waktu lalu dilayangkan pihak pemerintah desa Pahlawan Setia dengan nomor 006/18/PHS/X/Pem, lantaran terjadinya penyempitan dan pendangkalan. Tidak berjalan seperti apa yang diharapkan, dan di komplain pihak desa serta warga sekitar.

Seperti halnya yang dikatakan Sekretaris desa Pahlawan Setia, menurutnya, pekerjaan normalisasi yang didasari dari rekomendasi kepala desa sangat merugikan warga sekitar, lantaran jalan lingkungan yang ada menjadi rusak akibat lalu lintas armada dan alat berat.

“Awalnya kami menyarankan agar lalulintas alat berat menggunakan satu arah, nyatanya pihak dari pekerja malah mengabaikan saran kami, sehingga terjadi kerusakan jalan lingkungan, saya dan kades-pun sudah menegur, tapi pihak pelaksana terkesan ngeyel, “ujar Yusuf ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (21/11/2023).

Karena galian yang dilakukan terlalu dalam, sehingga rentan terjadi longsor ketika musim penghujan tiba, dan yang lebih parahnya lagi tanah hasil galian itu dibuang keluar, infonya di jual belikan ke salah satu pihak pengembang perumahan.

“Kami pemerintah desa sudah beberapa kali menegur, agar tanah hasil galian itu digunakan untuk menata tanggul, dan jangan dijual belikan, tapi alasan pelaksana katanya hasil dari penjualan tanah tersebut untuk membayar alat berat, operator, solar, dan ongkos gendong armada pengangkut tanah, “terangnya.

Anehnya, para pihak (Muspika Tarumajaya) yang dituju sebagai tembusan di surat yang dibuat oleh Kepala Desa Pahlawan Setia, terkesan tutup mata atas kejadian dugaan jual beli tanah hasil galian tersebut.

Terpisah, Ketua Pemuda Pancasila (PP) PAC Kecamatan Tarumajaya mengatakan, bahwa kegiatan tersebut belum diketahui oleh pihak PJT.

“Sementara Jhon Rico tidak tau soal ini (kegiatan normalisasi saluran sekunder yang ada di Pahlawan Setia), “terang pria yang akrab di sapa Bagus ini.

Kalau ada pelanggaran hukum tentang kegiatan tersebut, kami minta pihak kepolisian segera dapat menindak oknum yang menjual belikan tanah pengairan tersebut.

“Kalau ada pelanggaran hukum, kepolisian harus menindak tegas para pelaku, dan jangan terkesan tutup mata, “ungkapnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *