Daerah  

Pungli Pasar Buah dan Sayur Bitingan hingga Berujung Gugatan Perdata

Kudus || buserindonews.com – Carut marutnya pengelolaan pasar buah dan sayur Bitingan Kudus hingga pembiaran terjadinya praktik pungutan liar atau pungli diduga karena adanya pembiaran dari institusi terkait dengan tujuan lancarnya aliran masuk pundi-pundi cuan ke kantong para pemainnya kini memasuki babak baru yaitu timbulnya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kudus.

Praktik Pungutan liar yang mencapai puluhan juta Rupiah tiap malamnya di pasar sayur dan buah buahan sekitar pasar Bitingan Kudus masih “aman-soleman” berlangsung dengan penuh kedamaian, meski proses sidang saling gugat dengan perkara Nomor : 37/Pdt.G/2023/PN Kds di Pengadilan Negeri Kudus masih berlangsung, antara kuasa hukum Penggugat Elfan Mris Yuniarto dkk dengan Tergugat I Dinas Perdagangan Kudus sedangkan Tergugat II CV Efisien Cipta Muria (ECM). 8/12/23.

Penggugat Pertama adalah Soleh (55) warga desa Jepangpakis RT 03 RW 02 Kecamatan Jati Kabupaten Kudus, selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) HIJAU
Kemudian Penggugat kedua adalah Misbiyanto (47) warga dukuh Nganguk Wali RT 04 RW 03 desa Kramat kecamatan Kota kabupaten Kudus – Selaku Ketua LSM Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Markas Cabang Kudus.
“Sekarang pada tahapan Dalam Kesimpulan Penggugat” ujar Elfan Jumat 8/12/2023.

Adapun praktik Pungutan Liar diduga dilakukan oleh Oknum dari CV ECM yang berasal dari salah satu Ormas (Organisasi Massa).

Pungli ini berlangsung begitu masiv-nya sejak Pebruari 2023, sesaat setelah ditanda-tanganinya MoU (Memorandum of Understanding) atau Perjanjian Kerjasama antara Dinas Perdagangan Kudus dengan CV Efisien Cipta Muria.

Adapun yang menjadi korbannya adalah seluruh pedagang sayur dan buah buahan yang berdagang di dalam kompleks pasar Bitingan, di seputar trotoar perempatan jalan Loekmono Hadi, seputar komplek terminal tipe C Getaspejaten (seberang depan SPBU Matahari) dan seputar Panjunan hingga makam umum Ploso.
Termasuk motor angkutan roda tiga dan truk. Khusus truk dikenakan pungutan sebesar Rp 50 ribu/ kendaraan.

Terhadap aksi pungutan liar dari para pedagang yang menggelar dagangannya di atas trotoar tepi jalan raya dan di terminal tipe C diduga terjadi pembiaran dari APH khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mereka terkesan menjadi tumpul karena diduga telah ikut menikmati “pembagian kue” dari aksi pungli tersebut.
Dibutuhkan kebijakan atau Instruksi langsung dari Pejabat Bupati Kudus.

Dalam statemennya kepada Media di Kudus beberapa hari yang lalu, Pj Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan menyampaikan akan menertibkan para pedagang yang berjualan di Zona larangan PKL karena selain menimbulkan kesemrawutan juga berpotensi terjadinya kemacetan lalin, laka lantas, sering terjadinya aksi kejahatan juga pelanggaran Perda
Apalagi sebagian besar dari mereka memang melanggar Pasal 16 Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
“Ini harus segera ditertibkan dan tidak boleh dibiarkan, namun tentunya harus dengan cara-cara yang manusiawi karena menyangkut hajat hidup orang banyak, silahkan toh itu sudah ada pasar Saerah misalnya, untuk itu diminta kesadarannya para pedagang, sebelum kami ambil tindakan.” Tegasnya.

Terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dengan cara penarikan retribusi parkir pedagang sayur malam Pasar Bitingan yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kudus Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pelayanan Parkir di Tepi jalan Umum, Pj Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan meminta agar dugaan pungli tersebut segera diusut tuntas oleh instansi terkait. Sehingga tidak meresahkan para pedagang.

”Saya minta keluhan dari para pedagang ini segera didalami, jangan sampai ada yang menimbulkan keresahan,” katanya.

Masih kata Bergas “Piranti untuk memberantas hal-hal seperti ini sudah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus. Tinggal bagaimana nanti ini bisa dijalankan dengan baik.”

”Kami ingin menciptakan sebuah hal yang aman bagi masyarakat, ini harus ditindaklanjuti, sampai tuntas.” pungkasnya.

(bsa/tim – red)

Tinggalkan Balasan