Anggaran Peningkatan Ketahanan Pangan Desa Pahlawan Setia Patut Di Pertanyakan

Buserindonews.com

Kab. Bekasi, Buser Indonesia || Kepala Desa Pahlawan Setia kecamatan Tarumajaya kabupaten Bekasi Tidak tran paran dalam pengunaan anggaran

peningkatan ketahanan pangan yang merupakan amanat dari peraturan presiden No 104 tahun 2021 yang besar anggaran ditentukan sejumlah 20 persen dari Dana Desa yang di kucurkan.

 

Pasalnya terpantau dari sumber informasi laporan keuangan dana Desa (LKPD) Desa Pahlawan setia terutama anggaran program pemberdayaan masyarakat peningkatan ketahanan pangan ditahun Anggaran 2022 jumlah Rp 235.852.400, dengan Program mengalokasi pengelolaan Lumbung Desa. Dan tahun Anggaran 2023 Pengadaan pengelolaan dan perternakan Bebek bertelur nilai Rp 79.000.000. Dan sarana dan Prasaran produk dengan Nilai Rp 62.786.000. bagi 2 item.

Hal ini dari Anggaran tersebut tidak adanya papan informasi publik tetangga laporan keuangan, sehingga Tanda tanya masyarakat

realisasi penggunaan anggaran, sampai salah satu tokoh masyarakat Desa Pahlawan setia saat dikonfirmasi tidak tahu, yang tidak mau di sebut namanya pada awak media 25/3/2024.

“saya sebagai masyarakat yang tinggal di desa pahlawan setia. Tidak tahu di mana lubung Desa, massa iya sih kalau ada pembangunan Saluran air atau bantuan bibit berupa apa bantuan saya tidak mengetahui,”. ucapnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Kepala Desa Pahlawan setia, H. Zainal Abidin tidak ada balasan, sampai berita ini diterbitkan, singkatnya.

Tambahnya Kaur Keuangan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp mengatakan, bahwa serah terima bantuan Bebek Bertelur, media mempertanyakan beberapa jumlah bantuan Bebek yang diserahkan terima kan tidak menjawab dan tidak menjelaskan dimana budidaya bebek Petelur.

“kan sudah terealisasi dan sudah diperiksa juga,” ujarnya.

dengan mengirim Poto serah terima bantuan Bebek Bertelur, pada pesan WhatsApp.

Saat dikonfirmasi oleh beberapa Media, Erwin Mailudin pemerhati kebijakan Publik dari Forum Komunikasi Pemberdayaan Masyarakat Bekasi (FKPMB) Apa bila di temukan

Perbuatan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh Kepala Desa. Apabila temukan Penyalahgunaan anggaran, merupakan tindak pidana korupsi, karena menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat merugikan keuangan negara.

” kami sebagai masyarakat Bekasi tentu prihatin, apabila kejadian pengelolaan keuangan dana untuk ketahanan pangan yang sangat di butuhkan masyarakat hanya di realisasi asal-asalan yang seharusnya mampu menunjang pasokan pangan Desa,”Jadi kalau tidak ada berkesinambungan

dari 20%, Desa terbuang dengan sia-sia, maka Aparat Penegak Hukum ( APH ) segera bertindak atas informasi masyarakat apalagi realisasinya ke uangan nya tidak transparan, kepada masyarakat, karena itu lumbung desa untuk kepentingan masyarakat, jadi segera diproses secara hukum” tegasnya. (red)

Tinggalkan Balasan