Buserindonews.Com – Musi Rawas – Lintas Koruptor – Ketua Watch Relation Off Corruption WRC PAN-RI Sumatera Selatan Angkat Bicara ‘ pasca mantan kepala bidang (Kabid) pendidikan dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau dalam kasus dugaan korupsi rumah tahfidz. Saat itu selain menjabat sebagai Kabid, Ia juga merangkap Plt sekretaris dinas (Sekdis) di dinas yang sama. Jum’at (26/4/2024)
di lansir kabar dari beberapa media yang sudah tayang Jaksa menahan Netty yang saat ini menjabat Sekdis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Musi Rawas dijemput di kantornya pada Kamis 25 April 2024 sekitar pukul 15.45 WIB.
Seperti diketahui dugaan korupsi ini, yakni berupa mark up pemberian makan dan minum rumah tahfidz oleh Dinas Pendidikan Musi Rawas tahun anggaran 2021 dan 2022, dengan anggaran Rp1 miliar.
Tepatnya pada SD Negeri 5 Muara Beliti yang juga merangkap rumah tahfidz.
Kajari Lubuk Linggau Riyadi Bayu Kristianto, didampingi Kasi Intel Wenharnol, sebelumnya menjelaskan, bahwa kasus dugaan korupsi berupa mark up makan dan minum ini, sudah memasuki tahap penyidikan di Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau.
Bahkan juga sudah dihitung kerugian negera. Karena Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan sudan turun untuk melakukan audit.
Dalam kasus ini, Jaksa sudah memeriksa sekitar 20 saksi termasuk Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas.
Dengan adanya Penahanan ini H . Zainal Arifin Hulap. S.ip sangat apresiasi pihak kejaksaan dan dia harapkan Kroscek juga Kegiatan SMP/SMA/SMK ” Di Kota Lubuk Linggau Muratara Dan Musi Rawas” Jangan hanya kasus ini ” Pungkas H Zainal.(Redaksi)