Subang || Buserindonews.com – Bantuan Dana BOS yang diturunkan pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud), tujuannya untuk memenuhi standar layanan, minimal proses kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan, khususnya di bidang sarana dan prasarana.
SMPN 2 Ciasem yang berada di Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang , Jawa Barat merupakan salah satu sekolah yang mendapatkan bantuan dana BOS setiap tahunnya, namun sangat disayangkan informasi yang beredar di seputar sekolahan sarana dan prasarana di sekolah ini sangat memprihatinkan .
Saat awak media mendatangi Kepala Sekolah Asep Nurdin SMPN 2 Ciasem, kepala sekolah sedang tidak ada, menurut guru katanya kepala sekolah sedang keluar.,03/06/2024
Lanjut,Ketika melihat bangunan sekolah yang sangat memprihatinkan dengan bangunan sekolah sudah pada rusak baik itu plafon, tembok pada rusak keramik juga sudah pada rusak pintu sekolah pun seperti nya sudah tidak layak pakai kaca pun sudah pada bolong bahkan cat pun sudah pada luntur luntur, ketika melihat ke ruangan sekolah meubeler pun sudah pada amburadul, padahal setiap per triwulan pencairan juga ada untuk biaya pemeliharaan dari dana BOS tersebut, Namun sangat disayangkan ini tidak ada realisasinya sama sekali.
Padahal sudah dijelaskan dalam Permendikbud No 6 Tahun 2021 tentang Petujuk teknis JUKNIS Bantuan Operasional Sekolah BOS Reguler tahun 2024 itu sudah jelas anggaran dari pemerintah pusat maupun kabupaten (APBN/APBD)
Bahkan dari salah satu sumber yang mengatakan papan informasi bos itu tidak ter pasang seharusnya papan informasi itu wajib di pasang biar pada tahu salah satunya orang tua murid maupun para media atau ( LSM ) lembaga suwadaya masyarakat yang hak memantau anggaran tersebut Yang mana dikatakan dalam UNDANG UNDANG NO 14 Tahub 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik KIP dan Undang Undang No 28 tahun 1999 Tentang penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ditetapkan tanggal 6 Juni 2010, terdiri dari 7 Bab dan 51 Pasal.
PP 53 Tahun 2010 ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance).
Oleh karena itu PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Kami selaku awak media sangat menyayangkan bahwa kepala sekolah SMPN 2 Ciasem itu diduga tidak efektif dalam menggunakan dana BOS. ( Muklis )