Kejaksaan Negeri Blora Cegah Korupsi dengan Program Jaksa Jaga Desa

Blora ll buserindonews.com – Program Jaksa Jaga Desa merupakan upaya memaksimalkan penggunaan Dana Desa (DD), dengan menekan permasalahan yang dihadapi oleh kepala desa dan perangkatnya.

Kegiatan Program Jaksa Jaga Desa yang sudah dilaksanakan di 16 Kecamatan di Blora, untuk penutupan program tersebut yang dilaksanakan di Desa Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Selasa, (4/6/24).

Program Jaksa Jaga Desa membantu kepala desa dan aparatur desa dalam mengawal pemanfaatan Dana Desa yang efektif dan akuntabel, untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia di desa.

Diharapkan, program ini menjadi bagian pembinaan hukum dan kapasitas perangkat desa, karena sebagai pelaksana kebijakan merupakan faktor penting, untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan program-program yang dibiayai oleh dana desa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora, melalui kasi Intel Jatmiko Raharjo mengatakan, peran serta jaksa dalam menjaga desa sangat penting, untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran di desa.

Program Jaksa Jaga Desa juga menjadi upaya dalam melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat, serta menjadi solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa.

Lebih lanjut Jatmiko mengatakan “Sebagai upaya preventif, pencegahan adanya penyimpangan, keuangan desa terutama yang dilakukan oleh perangkat maupun aparatur pemerintah desanya. Kami perkuat lagi menjaga desa ini nantinya akan melaksanakan nota kesepahaman bersama tentang pendampingan hukum pengelolaan keuangan desa, dan juga pendampingan hukum mengenai tata kelola aset tidak bergerak di pemerintahan desa,” ucap Jatmiko.

Mekanisme pelaksanan Program Jaksa Jaga Desa.

Jika ada aduan, dari masyarakat kita langsung berkoordinasi dengan inspektorat, inspektorat minta untuk ngecek, apakah desa tersebut sudah dilaksanakan audit apa belum, apabila belum kita akan turun bersama-sama dengan inspektorat. Jadi jika ada aduan kita utamakan aparatur pengawas internal pemerintah (APIP), itu yang kita utamakan yaitu inspektorat.

Jaksa jaga desa diadakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, yang merupakan Program Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023, dan diikuti seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Blora.

“Program Jaksa Jaga Desa bertujuan memperkecil ruang terjadinya kesalahan desa dalam administrasi, yang menyebabkan bisa terjadi korupsi, sehingga dengan program ini mampu memberikan pemahaman hukum terhadap semua kepala desa bersama perangkatnya,” katanya.

Pihaknya pada program Jaksa Agung RI ini memberikan pendampingan terhadap desa, agar dalam mengambil sebuah kebijakan untuk menentukan dan menetapkan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) tidak bermasalah hukum.

“Kami memberikan arahan dan pendampingan dalam mempergunakan Dana Desa agar tepat sasaran, dengan cara konsultasi bersama. Untuk mencegah terjadinya penyimpangan tersebut apa yang harus dilakukan, penegasannya ikuti regulasi yang ada, Upgrade Diri dengan aturan-aturan tentang pengelolaan Dana Desa, dan cuma dua kita tegaskan jangan fiktif dan jangan Mark Up Dana Desa insyaallah saya jamin selamat.” Ucap Jatmiko.

Tantangan dan hambatan dari Program Jaksa Jaga Desa.

“Tantangannya masih banyaklah, kebanyakan tentang SDM, yang belum mumpuni, masih banyak perlu adanya dari PMD dan Inspektorat perlu sosialisasi.” Terang Jatmiko.

Terpisah Kades Plantungan Endang mengatakan, “Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami, untuk pendampingan kami sebagai kepala desa dan dalam kegiatan kali ini sebagai perwakilannya diadakan di Desa Plantungan untuk kecamatan Blora kota. Program ini sudah berjalan sudah kurang lebih sudah 2 tahun. Untuk mengawal Dana Desa, ADD, Banprov, Bankeu dari pusat, kita sebagai kepala desa harus menggunakan dana tersebut sesuai dengan regulasi.” Ucapnya.

Program ini sangat membantu, dari ikut peran serta dari APIP untuk bisa ikut melindungi kita sebagai kepala desa, melindungi kita, mengawal kita, dalam penggunaan dana desa.

“Kita sebagai pamong, pemangku desa penggunaan Dana Desa sesuai regulasi seperti itu, dari kejaksaan hanya sebagai pengingat, pengawas, penggunaan dana tersebut sesuai regulasi, kalau memang ada penemuan kita di mong, atau dibimbing gitu.” Ucap Endang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati memberikan apresiasi atas kegiatan Kejari dalam acara jaga desa yang dilaksanakan di setiap Kecamatan.

Apresiasi yang disampaikan bukan tanpa alasan, karena kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pengelolaan Dana Desa.

Lebih lanjut Yayuk menegaskan. “Dengan kegiatan program jaga desa ini, itikad baik dari kejaksaan, karena apa, desa jangan jadi obyek terus, bukan berarti melindungi, yang baik itu jangan disangkakan jelek, bukan berarti melindungi yang jelek, tetapi ini bagian dari antisipasi lebih awal, antisipasi preventif kata kuncinya itu.” Pungkas Yayuk.

(Angga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *