Daerah  

Polemik Pencemaran Limbah B3 di Pedawang Kudus, Hingga Saat Ini Belum Menemukan Titik Terang

Kudus || buserindonews.com -Dugaan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang mengakibatkan puluhan warga Desa Pedawang RT 04 RW 03, Kecamatan, Bae , Kabupaten, Kudus mengalami batuk-batuk hingga sesak nafas akibat pembakaran Asap pembakaran Sampah yang di lakukan oleh Cv. Enggal Mukti, asap dari pembakaran tersebut ber aroma dan bau Menyengat yang di diduga dari hasil Pembakaran sampah (B3). Limbah B3 adalah limbah suatu buangan yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat yang beracun dan berbahaya, sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainnya. Dan hingga sampai hari ini Kamis (13/6/2024) belum menemukan titik terang.

Padahal pada hari Selasa 13 Februari 2024 Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus telah menyelenggaran rapat Koordinasi Pengaduan Dugaan Asap Pembakaran Limbah Cv. Enggal Mukti, yang terletak di Desa Pedawang RT 04/03, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.

“Dari hasil rapat tersebut disepakati bahwa pemilik usaha harus memastikan bahwa lokasi usaha kegiatan sesuai Perda No 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus Tahun 2022-2024 dengan mengurus Kajian Teknis Tata Ruang (KTTR) ke Dinas PUPR secepatnya. Selain itu, selama menunggu terbitnya KTTR, Pemilik usaha akan melakukan pembakaran sampah plastik dibawah jam 08.00 pagi WIB dengan mengurangi kapasitas produksi dari 1 Ton ke 500 Kg dan melokalisir asap pembakaran aluminum foil dengan menutup bangunan lokasi produksi.

Namun, setelah kesepakatan berlaku pihak Deni selaku pemilik Cv. Enggal Mukti tidak mengindahkan dari kesepakatan tersebut, dan terkesan menyepelekan serta merasa kebal hukum.

Hingga pada hari ini Kamis (13/6/24) Satpol PP Kudus mengadakan rapat koordinasi dan klarifikasi terkait kegiatan usaha Enggal Mukti, di Ruang Aula Satpol Pp.
Selain Satpol PP sendiri selaku instansi yang menyelenggarakan acara tersebut, turut hadir juga pejabat dari PKPLH, perwakilan PUPR, Kepala Desa Pedawang dan Moh. Faiq selaku pengadu serta pihak pelaku usaha sebagai pemilik Enggal Mukti tersebut. Dalam acara tersebut, membahas tentang permasalahan dugaan asap pembakaran limbah Enggal Mukti, Desa Pedawang RT 04/03, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus yang berdampak negatif dan mengakibatkan terjadinya polusi udara di lingkungan sekitar

Dari hasil rapat tersebut tidak ada anulir, dan kesepakatan terdahulu/yang pertama tetap berlaku.

Budi Waluyo, Sekretaris Satpol PP Kudus, seusai rapat tersebut selesai mengatakan kepada Awak Media bahwa, pihak-pihak pengadu dan yang diadukan dikumpulkan kemudian sepakat menindaklanjuti dari hasil kesepakatan pada (13/02) dahulu di PKPLH. Kesepakatan selanjutnya Nanti ada cerobong untuk meminimalisir mengurangi polusi yang beredar sedangkan dari Dinas PKPLH akan selalu mengawasi setiap proses”,katanya,”

Lanjut Budi, setelah kita kordinasikan ternyata itu masuk dalam industri kecil maka akan dipasang cerobong dalam waktu dekat. Pihak Satpol PP hanya menekankan untuk kesepakatan yang lama dijalankan dan dari pihak Enggal Mukti segera melaksanakannya,”pungkasnya.

Terpisah, Sri Wahjuningsih dari Dinas PKPLH mengatakan hal yang sama bahwa dalam rapat koordinasi tadi kesepakatan sesuai dengan kesepakatan terdahulu yang pernah di rapatkan di Dinas PKPLH pada tanggal (13/02). Tapi nanti kalau tidak sesuai kesepakatan maka akan ditindak lanjuti Satpol PP selaku penegak perda. Tadi semoga segera diproses dan warga tetap bersabar” ungkapnya.

Ahmad Triswadi, S.H, M.H selaku kuasa hukum pengadu Moh. Faiq mengatakan Pihaknya berharap jam 08.00 Wib pagi sampai sore jangan ada dampak polusi udara, mengingat lokasi dilingkungan itu terdapat banyak warga disekitarnya, bahkan para pengunjung destinasi wisata Taman seribu (1000 ) merpati pun tak sedikit yang mengeluh akan bau asap yang sangat menyengat akibat kegiatan produksi Enggal Mukti.

“Kami minta agar Cv. Enggal Mukti tidak hanya mengejar proses perizinannya saja, tapi juga attensi terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan, dan kami tidak ada arah untuk menganulir isi kesepakatan pada Bulan Februari 2024, tapi justru membiarkan kesepakatan tersebut tetap berlaku dan apabila, Satpol-PP tidak ada tindakan kepada Cv. Enggal Mukti semakin melakukan pelanggaran, Bahwa pihaknya akan selalu mendorong Satpol- PP untuk bertindak tegas, dan bukan tidak mungkin pihaknya akan menghadap kepada Pj. Bupati Kudus menyangkut permasalahan tersebut.”pungkasnya.

(Ts-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *