Daerah  

Ketua APTI dan DPRD Blora Dorong Revisi Perda untuk Permudah Proses Perizinan Tambang

Blora ll buserindonews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, menerima Audensi dari (APTI) Asosiasi Pengusaha Tambang Indonesia terkait tambang galian C yang ada di Kabupaten Blora. Selasa, (25/6/24).

Dalam Audensi tersebut dilaksanakan diruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora. Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang Indonesia (APTI) Kabupaten Blora, melalui sekretaris Achmad Hary Subiyantoro , mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 05 Tahun 2021. Menurutnya, perda tersebut tidak mencantumkan wilayah pertambangan, sehingga menghambat proses perizinan bagi pengusaha tambang di Blora.

Hary menjelaskan bahwa saat ini ada sekitar 16 perusahaan yang sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi namun tidak dapat melanjutkan ke tahap produksi karena tidak adanya IUP produksi yang dapat dikeluarkan. “IUP Eksplorasi akhirnya mangkrak karena tidak adanya Perda RTRW yang mencantumkan wilayah pertambangan,” ungkap Hary.

Dalam sesi audiensi dengan DPRD Blora, Hary juga menyoroti adanya peraturan retribusi dari BPPKAD yang hanya berlaku untuk tambang yang legal. “Untuk yang ilegal, kami no comment. BPPKAD melakukan penarikan retribusi sesuai dengan peraturan yang ada,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto, mengatakan bahwa DPRD akan merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Blora segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. “Pemprov sedang melakukan revisi Perda tentang tata ruang provinsi. Oleh karena itu, Pemkab Blora juga diperbolehkan untuk melakukan revisi sebelum masa 5 tahun,” ujar Siswanto.

DPRD Blora juga akan merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan studi banding ke daerah lain yang memiliki aktivitas tambang untuk melihat bagaimana perda di daerah tersebut mengatur perizinan tambang. “Daerah seperti Rembang, Sragen, dan Grobogan berhasil mengeluarkan banyak izin tambang. Blora harus belajar dari mereka,” tambah Siswanto.

Ketua Komisi B DPRD Blora, Yuyus Waluyo, mendukung perubahan atau revisi aturan tersebut dan menawarkan dua opsi penerapannya. “Langkah kongkritnya lugas, apakah aturan ini harus dikembalikan ke Eksekutif karena dulu produk dari sana, atau lewat inisiatif DPR. Kalau lewat Eksekutif akan lama, kalau inisiatifnya bisa lebih cepat, akan kita masukkan ke dalam Prolegda,” ujar Yuyus.

Anggota Komisi B lainnya, Abdullah Aminuddin dari PKB, mempertanyakan apakah sudah ada Peraturan Bupati sebagai turunan dari Perda tersebut. “Apakah Perbup bisa diterbitkan sebagai turunan atau tambahan, dari yang belum diatur dalam Perda? Itu sebagai bentuk diskresi Bupati, tujuannya untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan asli daerah, serta mengendalikan dampak lingkungan jika tidak diatur dalam Perda, karena banyaknya penambangan liar,” kata Abdullah.

Audiensi lanjutan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk APTI, BPPKAD, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, bagian perekonomian Setda Blora, DPUPR, dan bagian hukum untuk memastikan revisi perda dilakukan dengan baik dan sesuai hukum.

(Angga)

Tinggalkan Balasan