Daerah  

Sempat Telan Korban Jiwa, Galian C di Desa Klumpit Kini Beroperasi Lagi, APH Setempat Jangan Tutup Mata

Kudus || Buserindonews com- Aktivitas tambang liar galian C semakin merajalela di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) meski diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) mirisnya terus tancap gas. Padahal, galian C di desa tersebut sempat menelan korban jiwa empat (4) bocah yang tenggelam saat berenang di kubangan galian C pada tahun 2020 lalu. Namun ternyata masih ditemukan sejumlah galian c yang dilakukan oleh oknum-oknum pengusaha yang merasa kebal hukum dan terkesan menyepelekan.

Dari Hasil investigasi Wartawan Buser Indonesia waktu terjun dilapangan langsung ditemukannya keluar masuk kendaraan dum truck yang diduga memuat tanah huruk.
Dampak yang dirugikan paling nyata akibat dari aktivitas penambangan yang diduga liar itu adalah lingkungan alam yang rusak ,jalan poros juga rusak berat.Karena nyaris seluruh jalan lingkungan di wilayah setempat juga bernasib sama.Hal ini akibat volume jalan tidak mampu menopang beban kendaraan berikut kapasitas muatan yang dibawanya.

Pengerukan tanah galian C yang diduga ilegal tersebut yang menggunakan excavator berlangsung selama kurang lebih tiga hari. Awak Media mencoba menelusuri fakta lapangan ada beberapa dum truck dan satu (1) alat berat Excavator di lokasi galian. Pada Kamis (26/06/2024) pagi.

Saat awak media mengorek informasi terkait pemilik tambang kepenjaga galian, operator excavator, dan pembantu penyebrangan (klebet) tak satupun dapat dimintai keterangan.

Kemudian kami mendapatkan informasi dari warga yang berada disekitar lokasi penambangan bahwa galian C yang tidak mengantongi izin (Ilegal) tersebut di duga milik oknum pengusaha berinisial (WN).

Salah satu warga yang bernama Budi (bukan nama yang sebenarnya) menuturkan, aktivitas penambangan illegal di sana sudah berlangsung cukup lama sekali pak yang manual,kalo yang memakai alat berat bego (escavator ) setau saya baru-baru ini pak dan akibatnya lingkungan diwilayah penambangan liar tersebut semakin hari semakin rusak parah.

“Kalau memang tidak dicegah, maka kerusakan lingkungan sekitar akan bertambah parah dan Berdampak Banjir,” Ucapnya.

Mohon untuk Aparat hukum baik Polsek Gebog dan Polres Kudus untuk menindak lanjuti adanya galian C ini,karena mereka seolah olah tak akan pernah kesentuh hukum atau merasa kebal Hukum.

(Ts-red)

Tinggalkan Balasan