Daerah  

PT. KPS Sanggah Pemberitaan terkait Status Izin Sumur Artesis dan Pengelolaan Sampah Sisa Produksi di Media Online

Sumedang ||  Buserindonews.com- PT. Karya Putra Sangkuriang (KPS) yang berdomisili di jalan raya Cipacing KM. 20 Kampung Bojong Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor Sumedang, diberitakan media online sumedang atas temuan sumur artesis tidak berizin.

Terkait hal ini, Humas PT. Karya Putra Sangkuriang Aripin membantahnya. Kepada media ia memperlihatkan surat izin perpanjangan sumur artesis tersebut.

“Kami sudah memperpanjang izin sumur di Pabrik kami,” ucap Aripin sambil memperlihatkan fisik Surat Ijin PB-UMKU ke media untuk izin sumur artesis milik PT. KPS, selasa (2/7/2024).

Berdasarkan surat PB-UMKU No. 812021905136600040001, tentang perpaniangan Surat Izin Pengusahaan Air tanah (SIPA). Membuktikan bahwa PT. KPS telah memperpanjang izin sumur tersebut yang di terbitkan 28 Mei 2024, dan di cetak tanggal 3 Juni 2024.

Aripin mengakui, ketika muncul pemberitaan, pihaknya kedatangan Satpol PP Kabupaten Sumedang untuk mengklarifikasi, atas temuan dan keluhan warga sekitar, dan berita yang beredar.

Arifin pun menjelaskan kepada Kabid Gakperunda Satpol PP Sumedang, bahwa di pabriknya hanya ada satu sumur artesis, bukan dua.

Tetapi yang satu nya lagi, adalah sumur air permukaan yang tidak memerlukan izin. Airnya dipergunakan untuk keperluan air bersih masjid di lokasi Pabrik.

“Sumur artesis hanya ada satu yang jelas izinnya sudah diperpanjang, untuk sumur yang satu lagi itu sumur dangkal yang digunakan untuk keperluan ibadah di wilayah pabrik,” ucap Arifin.

Terkait dengan dugaan pelanggaran penanganan sampah domestik non B3 di PT. KPS, Arifin menjelaskan, pihaknya sudah langsung membersihkan tumpukan Sampah domestik non B3 di lokasi area TPS LB3 pabriknya.

Hal ini terjadi akibat adanya wanprestasi pihak ketiga dalam hal pengelolaan sampah/limbah sisa hasil produksi tersebut, yang mengakibatkan penumpukan di TPS LB3 pabrik, serta menurut keterangannya sampah tersebut tidak termasuk kepada kategori limbah B3.

“Bukan limbah B3, namun limbah domestik non B3 sisa hasil produksi atau yang sering disebut produk gagal,” ucap Arifin.

Namun saat ini Pt. KPS pun telah menanganinya dengan telah dikelolanya oleh pihak ketiga kembali dalam hal ini PT. MET, dan sekarang TPS LB3 di pabrik sudah normal kembali.

“saat ini limbah domestik non B3 sisa hasil produksi tersebut sudah ditangani setiap hari, dan kondisi TPS domestik sudah kembali normal karena Setiap hari langsung diangkut oleh PT. MET,” tegas Arifin.

Pihaknya menjamin, tidak ada lagi sampah sisa produksi yang tersimpan melebihi waktu 24 jam di TPS Pabrik.

“Jadi tidak akan ada sampah yang tersimpan di TPS melebihi 24 jam di area TPS LB3 pabrik,” ucapnya.

Untuk keluhan warga sekitar, pihak PT. KPS pun melakukan langkah kongkrit solusi dengan menemui warga. “Bahkan si ibu yang menjadi narasumber pun ditemui, dan mereka merasa malu karena banyak juga warga yang bekerja di PT. KPS,” ucap Arifin.

Adanya keluhan warga yang diduga terganggu dengan sampah domestik non B3 dari TPS pabrik PT. KPS, Arifin tidak menyanggahnya. Namun, kedepan pihaknya akan memperbaiki apa yang menjadi keharusan perusahaan.

 

Inilah Penjelasan Kabid Gakperunda Satpol PP Kabupaten Sumedang, terkait Dugaan Pelanggaran PT. KPS

Senada dengan Arifin, Kabid Gakperunda Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal Usai melakukan tinjauan ke PT. KPS, menuturkan hasil konfirmasinya, Senin (1/6/2024).

Yan Mahal Rizal mengutarakan ada empat materi bahasan yang dipertanyakan, diantaranya; keluhan warga atas debu sampah, temuan dugaan sumur artesis tidak berizin, ijin operasional dan SIPA (surat ijin pengusahaan air tanah).

Namun, berdasarkan konfirmasi dan tinjauan dilapangan, Yan Mahal Rizal mendapatkan empat masalah tersebut sudah terselesaikan.

Pertama, masalah keluhan warga sekitar yang merasa terganggu dengan tumpukan sampah di TPS pabrik, Rizal mengatakan; “pihak perusahaan sudah menyelesaikannya dengan berperjanjian dengan pihak ketiga, dan di lokasi TPS sudah bersih,” ungkap Rizal.

Kedua, Penumpukan sampah non B3 tersebut karena diduga adanya wanprestasi pihak ketiga, yang tidak melakukan penarikan sampah oleh PT terdahulu. “Sehingga sampah menumpuk di area TPS LB3 pt. KPS,” ucap rizal.

“Warga sekitar sekitar sudah diberdayakan dengan bekerja di perusahaan. Terhadap masalah-masalah tersebut perusahaan sudah melakukan tindakan dengan berkunjung ke warga,” ucap Rizal.

Untuk perijinan operasional perusahan pun bisa membuktikan perijinannya. “Bahkan, terhadap ijin penguasaan air tanah perusahaan pun mampu membuktikan surat ijinnya,” tegas Rizal.

“Pt. KPS bisa memperlihatkan SIPA perpanjangan, itu berlaku untuk enam tahun kedepan,” ucap Rizal.

Serta terakhir terkait dengan satu sumur lagi yang diberitakan tidak berijin, itu kurang tepat sebab perusahaan menjawabnya bahwa sumur yang di depan adalah sumur air permukaan.

( Jaelani. )

Tinggalkan Balasan