PATI || buserindonews.com – Beroperasinya Tambang galian C yang diduga ilegal beberapa hari belakangan ini mulai dirasakan mengganggu kenyamanan dan keamanan warga masyarakat yang lalu lalang menggunakan jalan desa Sukoharjo kecamatan Margorejo kabupaten Pati.
Warga mengeluhkan armada dump truk yang hilir mudik membawa muatan tanah uruk maupun armada kosongan yang menuju ke lokasi tambang mengingat jalan desa tersebut sempit sehingga membahayakan jika berpapasan dengan kendaraan lain, disamping ceceran tanah serta debu yang beterbangan sungguh suatu hal yang bisa berdampak buruk baik bagi keselamatan dan kesehatan.
Tim Media yang melakukan investigasi di lapangan pada Kamis, 11/7/24 memang merasakan sendiri betapa repot nya ketika berpapasan dengan armada dump truk yang lewat serta menyaksikan sendiri betapa ceceran tanah di jalanan desa begitu banyak belum lagi debu dari armada dump truk nya yang sangat mengganggu bagi pengendara sepeda motor atau sepeda ontel dan pejalan kaki.
Menurut keterangan dari salah seorang pekerja di area pertambangan galian C tersebut bahwa pengelola Tambang adalah inisial Ny. Dr warga desa Gajahmati kec. Kota Pati dan sudah berjalan kurang lebih semingguan.
Belum didapat keterangan tentang siapa pemilik tanahnya. Konon disitu adalah tanah Bondo Deso namun Tim Media belum mendapatkan keterangan yang pasti mengingat waktunya sudah sore.
Dari sisi regulasi, PETI atau Pertambangan Tanpa Ijin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Terkait dengan maraknya kegiatan pertambangan tanpa ijin yang dampaknya banyak merugikan masyarakat apalagi jika nanti terjadi bencana alam semestinya lah pihak APH janganlah menutup mata dan harus cepat bertindak guna menghentikan kegiatan penambangan tersebut serta memproses hukum bagi para pelakunya maupun pihak-pihak yang telah menerima atau membeli material hasil dari pertambangan tanpa ijin itu bukan malah membiarkannya begitu saja sepertinya terkesan tidak berdaya karena sudah jelas merupakan tindak pidana serta merusak lingkungan hidup dan merugikan masyarakat luas.
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA dalam SIARAN PERS
NOMOR: 259.Pers/04/SJI/2022
Tanggal: 12 Juli 2022
Antara lain menyampaikan bahwa
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) perlu Menjadi Perhatian Bersama.
PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan TANPA MEMILIKI IJIN, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
“PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” demikian tegas Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi
Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. “Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujar Sunindyo.
(bsa-red)
















