DPRD Kabupaten Blora Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2024

Blora ll buserindonews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024. Rapat tersebut berlangsung pada Rabu (7/8/2024) dan dipimpin oleh Ketua DPRD HM Dasum, didampingi oleh sejumlah Wakil Ketua DPRD di ruang rapat setempat.

Bupati Blora, H. Arief Rohman, turut hadir bersama unsur Forkopimda. Rapat ini juga diikuti oleh pimpinan OPD dan anggota DPRD Blora.

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Blora Dasum menjelaskan bahwa penyusunan APBD selalu diawali dengan pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD.

“Berdasar ketentuan Pasal 160 PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setelah enam bulan tahun anggaran berjalan, Pemerintah Daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk enam bulan berikutnya untuk disampaikan kepada DPRD,” ujar Dasum.

Selanjutnya, laporan realisasi semester pertama tersebut menjadi dasar untuk dilakukan perubahan APBD. Dasum menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 161 ayat (2) PP 12 Tahun 2019, perubahan APBD dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, atau jika ada keadaan darurat dan/atau luar biasa.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS yang telah disusun oleh Kepala Daerah harus disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam rangka pembicaraan pendahuluan rancangan Perubahan APBD.

Mendasari ketentuan tersebut, pada tanggal 2 Agustus 2024, Pemerintah Kabupaten Blora telah menyampaikan buku Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 dengan surat pengantar Nomor : 900/3282/2024 tertanggal 31 Juli 2024.

“Selanjutnya, kami berharap agar segera dilakukan pembahasan antara DPRD dengan Bupati,” tambah Dasum.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Blora Arief Rohman menyampaikan sambutan terkait acara yang berlangsung serta menyerahkan buku Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024 kepada pimpinan DPRD.

(Angga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *