Daerah  

Kasus Tambak Pongkol Desa Raci, Pihak Agraria Pati Terkesan Tidak Jelas Kinerjanya

PATI || buserindonews.com – Silang sengketa perkara gugatan perdata dengan obyek perkara Tambak Garam di dukuh Pongkol desa Raci kec. Batangan kab. Pati hingga kini masih menyisakan permasalahan yang merugikan pihak yang menang dalam gugatan tersebut.

Untuk diketahui bahwa Obyek Perkara berupa tambak garam seluas kurleb 3,4 hA telah dijual oleh Winarti kepada Hamid Zen setelah Tarjuki meninggal tanpa sepengetahuan saudara – saudaranya Tarjuki, sedangkan pernikahan Tarjuki dan Winarti tidak dikaruniai anak.

Penjualan Obyek Perkara itu terjadi saat sengketa tengah berlangsung sehingga digugat oleh Karminah Cs (saudara kandungnya Tarjuki)di Pengadilan Agama Pati dan dimenangkan oleh Karminah Cs dengan amar putusan PA Pati berupa Pembatalan transaksi tersebut hingga Inkrah.

Seluruh tahapan perkara sudah final artinya semua upaya hukum sudah dilalui dan tidak ada lagi upaya hukum lebih lanjut sedangkan semua keputusan baik mulai gugatan di Pengadilan Agama Pati, Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah serta Kasasi di Mahkamah Agung RI sudah dimenangkan oleh pihak Bu Karminah Cs.

Begitu juga gugatan balik dari pihak Hamid Zen mulai dari Pengadilan Negeri Pati, Banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah hingga Kasasi di Mahkamah Agung RI juga telah DITOLAK dan tetap dimenangkan oleh pihak Bu Karminah Cs. Bahkan eksekusi Obyek sengketa pun juga telah dilaksanakan pada tahun 2022 yang lalu, pihak BPN/Agraria Pati pun juga telah melakukan ukur ulang dan memasang patok sebagai batas tambak bagian Bu Karminah Cs dan Winarti di obyek sengketa yang berdasarkan amar putusan Pengadilan dikembalikan lagi ke pemilik semula yaitu Tarjuki (alm).

Pihak Penasihat Hukum (PH) dari Winarti juga telah melayangkan surat Permohonan Pembatalan SHM No. 19 atas nama Hamid Zen pada Oktober 2023 sesuai arahan dari Kasi Sengketa dan Perkara BPN/Agraria Pati waktu itu yaitu Pak Lulus namun hingga kemarin Rabu 21/8/24 Tim Media mendapatkan informasi dari kasi Balik Nama (Pak Solihin) prosesnya hanya baru pemblokiran SHM No. 19. Pihaknya beralasan belum membaca Amar Putusan Gugatannya Hamid Zen di jalur Pengadilan Negeri. Padahal seluruh Copy berkas sudah dilampirkan dalam surat permohonan pembatalan SHM tersebut.

Sedangkan Kasi Sengketa dan Perkara BPN/Agraria Pati – Diyah – yang ditemui Tim Media bersama Guntur, SH MH di ruangannya(Kamis, 22/8/24) malah mempertanyakan kelengkapan persyaratan pembatalan SHM No. 19 serta membahas lagi materi-materi perkara yang sudah Inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap sehingga terkesan mencari-cari alasan guna mengamankan diri dari desakan pihak Bu Karminah Cs serta Guntur, SH MH sebagai PH Bu Winarti.

Berbagai retorika-retorika disampaikan Diyah mulai dari perkara itu belum jamannya menjabat, banyaknya kasus yang ditanganinya hingga prosedur-prosedur gelar perkara mulai dari BPN Pati hingga Kanwil BPN Jateng yang muaranya diduga sebagai upaya diplomasi menghindar menjawab pertanyaan Tim Media yang minta perlunya prioritas penanganan mengingat hal-hal sebagai berikut :
1. Perkara ini semuanya sudah Inkrah
2. Sudah dilakukan eksekusi(thn 2022) terkait Amar putusan yang sudah dimenangkan oleh pihak Karminah Cs
3. Pihak BPN/Agraria Pati pada waktu eksekusi tahun 2022 lalu sudah melakukan pengukuran ulang serta sudah memasang patok patok batas bagian tambak Karminah Cs dan Winarti
4. Surat Permohonan Pembatalan SHM No. 19 sudah diterima pihak BPN/Agraria Pati pada Oktober 2023 sesuai arahan Kasi Sengketa dan Perkara waktu itu (Pak Lulus)

Dari uraian tersebut di atas maka apabila pihak BPN/Agraria Pati menyampaikan kepada pihak Karminah Cs dan Guntur, SH MH bahwa permohonan pembatalan SHM No. 19 atas nama Hamid Zen belum ditindaklanjuti karena masih terkendala kurangnya berbagai dokumen yang harus dilampirkan maka menjadi pertanyaan dari Tim Media bahwa selama kurun waktu kurleb 10 bulan (Oktober 2023 s.d Agustus 2024) itu pihak BPN/Agraria ngapain aja atau apa saja yang sudah dikerjakan pihak BPN/Agraria Pati dalam konteks Pelayanan Publiknya ?
Kenapa tidak menghubungi nomer hp pihak Karminah Cs atau Guntur, SH MH yang sudah tertera di Surat Permohonan Pembatalan itu ? Mengingat Sekarang kan jamannya sudah jaman handphone.

Sangat disayangkan bahwa Apa yang dialami menimpa Karminah Cs tersebut nampaknya tidak sejalan dengan pernyataan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY sesaat setelah beliau dilantik yaitu bahwa penyelesaian isu-isu sengketa tanah dan memberikan kepastian hukum dalam sengketa pertanahan adalah menjadi salah satu skala prioritasnya dalam mengemban jabatan sebagai Menteri ATR/BPN.

bsa/red

Tinggalkan Balasan