Dinas PMD Blora Dorong Penyusunan SK Jalan Desa 2025 untuk Perencanaan Infrastruktur yang Lebih Baik

Blora ll buserindonews.com – Dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur yang efektif dan berkelanjutan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora mendorong pemerintah desa untuk segera menyusun Surat Keputusan (SK) Jalan Desa tahun 2025. Kepala Dinas PMD Blora, Yayuk Windrati, S.IP, melalui Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa, Suwiji, menjelaskan bahwa SK Jalan Desa akan menjadi landasan penting bagi perencanaan pembangunan jalan desa di masa mendatang.

Tujuan Penyusunan SK Jalan Desa

Menurut Suwiji, tujuan utama penyusunan SK Jalan Desa adalah untuk memperjelas kewenangan desa terkait status jalan. “SK ini akan menjadi pedoman perencanaan pembangunan jalan desa di masa depan, sehingga pengelolaan jalan lebih terarah dan tepat sasaran,” katanya. Selasa (17/12/2024).

Kriteria Penetapan Status Jalan Desa

SK Jalan Desa akan mengatur status jalan yang menjadi kewenangan desa, dengan kriteria utama bahwa jalan tersebut adalah jalan milik desa, bukan jalan kabupaten maupun milik perhutani. Hal ini dilakukan untuk memastikan pembagian kewenangan yang jelas dalam pembangunan dan pemeliharaan jalan.

Kendala dalam Pendataan Jalan Desa

Terkait pendataan jalan desa, Suwiji mengungkapkan bahwa saat ini data yang ada telah dikembalikan ke desa untuk dilakukan revisi atau penambahan jika masih ada jalan desa yang belum terdata. “Kami memberikan waktu bagi desa untuk melengkapi data agar proses penetapan status jalan lebih akurat,” ujarnya.

Manfaat dan Koordinasi Penyusunan SK Jalan Desa

SK Jalan Desa diharapkan menjadi dasar perencanaan pembangunan, khususnya terkait jalan. Dalam proses penyusunannya, Dinas PMD akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk menerbitkan SK Bupati Blora tentang status jalan desa.

“Setelah data lengkap, kami akan berkoordinasi dengan DPUPR untuk proses finalisasi SK. Selanjutnya, akan dilakukan sosialisasi kepada desa-desa terkait isi SK tersebut,” tambah Suwiji.

Harapan dan Peran Desa dalam Pembangunan Berkelanjutan

Dinas PMD Blora berharap hasil evaluasi dan penyusunan APBDes serta SK Jalan Desa dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan APBDes 2025. Suwiji juga menekankan pentingnya peran desa sebagai garda terdepan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Blora. “Desa layak menjadi subyek sekaligus obyek dalam mendukung pembangunan berkelanjutan yang berdampak langsung pada masyarakat,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, Dinas PMD optimistis penyusunan SK Jalan Desa 2025 dapat menjadi landasan penting untuk pembangunan infrastruktur desa yang lebih baik dan berkelanjutan.

(Angga)

Tinggalkan Balasan