Blora ll buserindonews.com – Menjelang tahun anggaran baru, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora terus mendorong pemerintah desa untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025 yang sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat. Kepala Dinas PMD Blora, Yayuk Windrati, S.IP, melalui Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa, Suwiji, menegaskan pentingnya penyusunan APBDes yang efektif, transparan, dan berpedoman pada regulasi yang ada.
Prioritas Penyusunan APBDes 2025
Suwiji menjelaskan bahwa penyusunan APBDes 2025 harus mengakomodasi tiga poin utama, yaitu:
1. Prioritas kegiatan berdasarkan Undang-Undang tentang APBN 2025.
2. Prioritas penggunaan Dana Desa sesuai Permendes Nomor 7 Tahun 2023.
3. Prioritas yang dihasilkan melalui Musyawarah Desa (Musdes).
“Prioritas ini harus menjadi acuan agar APBDes 2025 benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat desa dan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat,” kata Suwiji. Selasa (17/12/2024).
Desk RAPBDes untuk Pastikan Kesesuaian Aspirasi
Dinas PMD berencana melaksanakan desk Rencana APBDes (RAPBDes) 2025. Hasil dari desk ini akan digunakan sebagai pedoman bagi kecamatan saat melakukan evaluasi RAPBDes. “Langkah ini memastikan bahwa APBDes 2025 sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa,” tambahnya.
Regulasi Baru dalam Penyusunan APBDes
Suwiji juga mengingatkan bahwa dalam penyusunan APBDes 2025, desa-desa perlu memerhatikan regulasi baru, termasuk:
1. Permendes PDT yang berisi petunjuk operasional prioritas penggunaan Dana Desa.
2. Peraturan Bupati (Perbup) Blora yang menjadi pedoman penyusunan APBDes.
“Regulasi ini menjadi dasar agar pelaksanaan APBDes dapat berjalan sesuai aturan dan akuntabel,” tegasnya.
Peran Penting Musyawarah Desa
Menurut Suwiji, Musyawarah Desa (Musdes) memiliki peran krusial dalam proses penyusunan APBDes. “Musdes adalah forum tertinggi dalam menentukan kegiatan yang akan masuk ke dalam APBDes,” ujarnya.
Harapan dan Pendampingan dari Dinas PMD
Dinas PMD berharap pemerintah desa mempedomani seluruh regulasi yang telah ditetapkan dan mengelola keuangan desa sesuai dengan asas transparansi dan akuntabilitas. Untuk mendukung proses tersebut, Dinas PMD telah menerbitkan:
1. Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penyusunan APBDes 2025.
2. Petunjuk Teknis (Juknis) Penyusunan APBDes 2025.
“Kami juga siap mendampingi desa melalui monitoring, evaluasi, dan koordinasi selama proses penyusunan APBDes berlangsung,” tutup Suwiji.
Dengan langkah ini, Dinas PMD Blora berharap seluruh desa di Kabupaten Blora dapat mengelola APBDes 2025 secara efektif, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
(Angga)
















