Jakarta|| buserindonews.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag RI No. SE. 8 Tahun 2025 tentang jam kerja pegawai selama bulan Ramadhan 1446 H. Surat edaran ini diterbitkan pada Jumat, 28 Februari 2025.
Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja pegawai Kemenag selama bulan Ramadhan dimulai pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025. Jam kerja pegawai adalah sebagai berikut:
– Hari Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB dengan waktu istirahat selama 30 menit.
– Hari Jum’at: 08.30 – 15.30 WIB dengan waktu istirahat selama 60 menit.
Surat edaran ini linear dengan Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dengan demikian, para pegawai Kemenag diharapkan dapat menaati aturan jam kerja yang telah ditetapkan dan tetap melaksanakan tugas dengan efektif dan efisien. ( Red / kontributor )
















