Daerah  

Aktivis Anti Korupsi Anak Bangsa Di Pengadilan Tipikor : ‘Kejar TPPU Pasar Sindangkasih dan Terminal Cigasong

Bandung || buserindonews.com – Aliansi Anti Korupsi Anak Bangsa pada gelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada hari Selasa tanggal 19 Aksi ditujukan kepada sidang lanjutan para Terdakwa Irfan Nur Alam, Andi Nurmawan, Ardan Latif dan Maya Andriyati yang didakwa korupsi gratifikasi Pasar Sindangkasih dan Terminal Cigasong Majalengka.

Dari pantauan awak media  aksi unjuk rasa tersebut meminta agar cuma perkara gratifikasi yang menjadi focus perkara gratifikasi tapi harus lebih jauh karena ada dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Dugaan ini lebih kuat karena semua uang yang ada dalam PT Karya Enam Bersama disingkat KEB

“Itu semua uang yang diduga dikorupsi ada dalam rekening PT KEB. Bukan hanya uang dari PT PGA tapi uang yang diduga suap termasuk dari perijinan, jabatan, fee dari proyek, jual beli tanah,” ujar Agus Satria dalam orasinya.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Kordinator Aksi, Dena Hadiat. Menurutnya, perbuatan Irfan Nur Alam dan kelompoknya sudah merugikan masyarakat Majalengka. Peluang Irfan untuk melakukan dugaan korupsi sangat besar karena jabatan bapaknya, Karna Sobahi

“Jadi bupati, anaknya juga jadi pejabat. Ini membangun kolusi korupsi dan nepotisme,” teriak Dena Hadiat.
Dulu dia pernah menembak orang, kata Dena tapi tidak merasakan hukuman karena dihukum ringan tapi tidak di bui. Padahal sebenarnya kasus diusut itu diduga kasus gratifikasi hampir 2 (dua) miliar.
Pengunjuk rasa lainnya yaitu Adi Wahyudi menggemakan, meski jumlah peserta aksi sekitar 30 an orang yang hadir, pihaknya akan terus mengawal sidang korupsi.

“Kita juga akan menyampaikan ke Kejaksaan Agung atau KPK kalau dalam perkara ini belum diungkap,” sebut Adi.

Dalam aksi tersebut juga disuarakan agar pendukung koruptor dari Majalengka jangan mengganggu kinerja wartawan yang meliput.
“Jangan saling mengganggu, seru Agus Satria.
Terkait adanya pencabutan keterangan dalam BAP pada sidang sebelumnya seperti Yogi Yogatama, Akbar Samodratama dan lainnya perlu diuji. Keterangan yang sudah disampaikan saat penyidikan, di persidangan dicabut.

” Harus diuji. Kalau itu terindikasi keterangan palsu, Jaksa harus melaporkan ke kepolisian,” tegas Agus Satria.
Dari spanduk yang dibuat di lokasi depan kantor Pengadilan Tipikor tersebut antara lain tertulis :
1. “Penjarakan Pemberi Keterangan Palsu *Jangan Ada Intervensi”
2.Jangan Ada Intimidasi ! Usir! Koruptor Musuh Negara & Rakyat.

Sementara pada 2 (dua) kartun yang dibawa, tertulis “Hukum Koruptor Seberat-beratnya. # Jawa Barat Darurat Korupsi# dan “Penjarakan Pemberi Keterangan Palsu”
Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi yaitu : Dede Rizka Nugraha yang sebelumnya menggugat Pemkab Majalengka ke pengadilan karena posisi nya sebagai Kuasa Direktur PT PGA, PNS Adiyana Rachman, Dede Sutisna dan Aep Saepul Bahri sebagai management PT KEB. (Red / Berbagai Sumber)

Tinggalkan Balasan