Daerah  

Aparatur Pemdes Babakan Mulya Selama Enam Bulan Tidak Menerima Gaji, Di Duga Kades Langgar PP dan UU

 

Kuningan || buserindonews – Ada aparatur pemerintahan desa yang tidak menerima gaji selama enam bulan, padahal aparat ini telah melaksanakan dedikasi dan loyalitas sebagai kewajibannya, mengabdi serta melayani masyarakat, namun anehnya aparat tetsebut selama enam bulan tidak menerima haknya untuk menutupi kebutuhan hidup keluarganya.

Aparat Pemdes tersebut adalah Johan Kepala Dusun Tarikolot, Desa Babakanmulya, Kecamatan Cigugur. Kabupaten Kuningan, kepada media ini Johan yang telah menyurati kepada Camat Cigugur perihal pengaduan atas dirinya yang selama mengabdi kepada masyarakat, haknya selama Enam bulan tidak di perhatikan atas dedikasi kepada Pemdes Babakanmulya.

“Selama enam bulan saya tidak menerima upah atau gaji dari desa, siltap yang biasa menerima sebesar Rp 2000.000 (Dua Juta Rupiah) setiap bulan, entah kenapa hingga saya mengadukan kepada pak Camat Cigugur juga tidak di berikan oleh Pak Oban sebagai Kepala Desa saya, entah apa alasannya, saya juga tidak faham,” lirihnya.

Setiap saya menanyakan, lanjut Johan, Kepala Desa selalu menyatakan tak jarang mangkir dan lambat dalam menyikapi pajak dari masyarakat. “Ya harus seperti apa dan bagaimana caranya, kalau soal penagihan PBB kepada warga itu rutin saya kerjakan, namun karena masyarakatnya belum membayar semua, ya masa saya harus keras memaksa, mungkin itu yang jadi alasannya. Sehingga gaji untuk saya di pake menutupi kekurangan pembayaran pajak ke Kabupaten,” paparnya.

Sementara didalam aturan Kemendagri dan Kemendes gaji sebagai penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya, dianggarkan dari APBDesa yang bersumbet dari ADD (anggaran dana desa) itu diatur dalam PP No 43 th 2014 tentang pengaturan pelaksanaan Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa.

Untuk melengkapi informasi yang kita dapat kan terkait dugaan siltap (pengahasilan tetap) perangkat desa/Kepala Dusun tarikolot dan Kepala Dusun Cirabak yang belom di kasih kan selama kuarang lebih 6 bulan kami tim media mencoba menghubungi Kepala Desa melalui sambungan whatsapp Selasa ,16/11/2021

“Kepala Desa mengatakan ,Ya pak perihal masalah ini nanti aja kita bicarakan nya di desa kebetulan saya lagi cuti mohon ya pak sebelum nya”. Singkat nya.

Menanggapi dugaan tersebut Heri Sismoro yang di kenal dengan ketua Ormas dan LSM mengatakan dengan tegas, walaupun kita di Bandung kita akan kawal dugaan tersebut,pihak kita sebentar lagi akan investigasi di sana dan akan langsung bikin laporan pengaduan ke kejaksaan.

Ini sudah menyangkut hak dari pegawai desa tersebut, kalaupun ini benar tidak di kasihkan sangat keterlaluan dan memalukan pungkasnya. ( Team / Redaksi )

Tinggalkan Balasan