Daerah  

Asep Kurnia Desak Pemkab, Tampung Aspirasi Warga Dampak Longsor, Yang Akan Direlokasikan.

Sumedang | Buserindonews – Anggota DPRD Sumedang, Asep Kurnia meminta Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk mendengarkan saran dan keinginan warga yang harus direlokasi.

Diketahui, sejumlah besar warga terdampak dan terancam tanah longsor di bekas lokasi longsor Dusun Bojong Kondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat

Pemkab Sumedang harus menerima masukan dan keingianan warga yang akan direlokasi, dan itu (sarannya) juga harus didengar,” kata Asep Kurnia saat ditemui di Cimanggung, Minggu 31 Januari 2021.

Politisi Partai Golkar ini menyebutkan, pihaknya berharap keputusan relokasi ini bisa diterima oleh warga yang terdampak dan terancam. Sebab, kata Asep, berdasarkan hasil penelitian para ahli, warga tetap memaksakan tinggal di tempat tersebut masih memungkinkan kemungkinan longsor kembali.

Daerah tersebut tidak layak ditinggal, Keputusan relokasi ini berdasarkan hasil kajian, kami berharap warga bisa mengkuti keputusan pemerintah ini, ”ucapnya.

Meski begitu, ujar dia, pihaknya berpesan kepada Pemkab Sumedang agar pada saat siapkan tempat relokasi tersebut, harus menghitung berbagi aspek.

Menurut Asep, Pemerintah Sumedang berencana akan merelokasi warga terdampak longsor Cimanggung ke wilayah Tegal Manggung, Kecamatan Cimanggung, atau ke wilayah Cilembu, Kecamatan Pamulihan.

Kendati demikian, kata dia, jangan sampai tempat relokasi permanen yang disediakan oleh Pemkab Sumedang tersebut dikemudian hari tidak digunakan oleh warga terdampak karena berbagai faktor.

Faktor yang dimaksud misalnya, akses yang jauh atau faktor lain yang secara ekonomi mereka tidak dapat menjalankan roda kehidupannya karena tempat relokasi tidak layak atau aksesnya terlalu jauh.

Supaya keputusan bisa diterima oleh semua pihak, pemerintah harus benar-benar mencari tempat yang tepat,” ujar dia.

Asep menambahkan, memang tidak semua bisa serba nyaman, karena kondisinya sedang musibah. Tetapi, tambah Asep, saat diputuskan semuanya harus menerima dan semua pihak yang bisa menerima.

Masukan dan keinginan warga terdampak juga, kata Asep harus didengar oleh Pemkab Sumedang, di mana tempat yang tepat, apa kelebihannya dari tempat itu, dan apa kekurangnya, sehingga masyarakat akan mengetahuinya.

Idealnya dimusyawarahkan dulu dengan warga terdampak dan meskipun tidak dimusyawarahkan, pertimbangan
tempat reloksi benar-benar menghitung berbagai aspek. Ketepatan memilih lokasi adalah kuncinya. Kami dari DPRD Sumedang akan mengawal proses relokasi ini,tuturnya.
( JAY )

Tinggalkan Balasan