Daerah  

Audiensi Alarm dengan Wali Kota Banjar Terkait Sengketa Lahan di Muktisari

Banjar || buserindonews.com – Puluhan anggota masyarakat Kota Banjar dari berbagai elemen yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm) mendatangi kantor Wali Kota Banjar untuk melakukan audiensi terkait sengketa lahan di lingkungan Kelurahan Muktisari pada Kamis, 12 Juni 2025. Rombongan masyarakat yang didominasi oleh para jawara dari Perguruan Seni Pencak Silat ini dipimpin oleh Dani Danial Mukhlis, S.Pd.I, selaku tokoh masyarakat didampingi Advokat P. Cahyo Purnomo, SH beserta tim kuasa hukum ahli waris.

Sengketa lahan ini bermula dari lahan milik ahli waris almarhum Gunawan yang dikuasakan kepada anak tertuanya, Sdr. Adong, seluas 373 tumbak. Lahan tersebut awalnya dikuasai oleh pemerintah Desa Muktisari tanpa alas hak yang sah. Setelah perjuangan panjang, sebagian kecil lahan dikembalikan kepada ahli waris, namun sisanya tetap dikuasai oleh pihak Desa Muktisari yang kini menjadi aset Pemkot Banjar.

Alarm mendesak Wali Kota Banjar untuk menuntaskan kasus sengketa lahan tersebut dengan seadil-adilnya. Koordinator Alarm, Dani Danial Mukhlis, S.Pd.I, menyatakan bahwa jika Pemkot Banjar tidak bisa menyelesaikan kasus ini, maka akan dibawa ke meja Presiden RI.

Wali Kota Banjar, Ir. H. Sudarsono, berjanji akan mengagendakan pertemuan khusus membahas penyelesaian sengketa lahan tersebut secepatnya. Beliau juga menyatakan kesanggupan untuk membantu upaya penyelesaian sengketa tanah ini sampai tuntas.

Tim kuasa hukum ahli waris akan terus mengupayakan penyelesaian sengketa tanah ini secara damai melalui mediasi. Jika upaya mediasi tidak berhasil, maka akan mempertimbangkan untuk melanjutkan ke proses litigasi dan upaya hukum lainnya. Proses audiensi berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan penandatanganan Surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan kasus lahan milik ahli waris almarhum Gunawan oleh Wali Kota Banjar. ( Ohir )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *