BANK EMOK MERAJALELA,PEMERINTAH JANGAN TUTUP MATA !!

Purwakarta- (BI), Warga masyarakat khususnya di desa desa Kec. Plered Kab. Purwakarta Jawa Barat meminta kepada pihak terkait agar bisa menghentikan kegiatan Bank emok ditengah mewabahnya virus corona, sesuai dengan apa yang sudah disampaikan Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu untuk menangguhkan pembayaran selama satu tahun kepada masyarakat yang punya pinjaman/kredit.

Hal ini berlaku pula untuk Bank Emok yang bagian dari Bank BUMN PT.PNM ( Permodalan Nasional Madani), untuk pembayaran dan agar bank emok menghentikan operasi dengan penuh kebijakan selama wabah virus corona belum teratasi.

“Ini perlu ketegasan dari pihak pihak terkait untuk menghentikan oprasi kegiatan Bank Emok ditengah pandemi covid-19,” ujar Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kab.Purwakarta Dedi Sutendi, menyampaikan Kepada Media BI, Rabu (8/4/2020) saat dikonfirmasi.

Dari pantauan Awak Media BI, meskipun Pemerintah pusat sudah mengeluarkan surat edaran, tetapi Bank Emok masih tetap beroprasi seperti biasa, seolah olah tidak di anggap sama sekali, hal ini membuat masyarakat semakin menjerit di tengah menjalani dampak pandemi Covid 19 ini.

Tujuan awalnya bank emok memberikan pinjaman kepada kelompok usaha. Namun pada kenyataannya bank emok memberikan juga pinjaman kepada emak-emak untuk kebutuhan konsumtif. Dalam praktiknya bank emok menyalurkan pinjaman kepada suatu kelompok tidak perorangan. Kelompok penerima pinjaman ini harus terdiri dari 10 orang atau lebih.Yang disayangkan perempuan menjadi target utama dari bank emok ini karena sanksi sosial dan juga yang lebih membahayakan adanya kerumunan emak emak disetiap kelompok yang bisa terjadi penyebaran virus covid-19. Hal ini bisa kena sanksi hukum, dan kalau demikian diharapkan pada masyarakat jangan takut untuk melaporkannya pada pihak berwajib.

Terkait hal tersebut pada intansi terkait mohon jangan tutup mata,untuk menertibkan hal tersebut, karena Presiden RI sudah mengintruksikan pada pihak Bank, leasing, untuk mrnghentikan tagihan dalam meringankan beban masyarakat akan angsuran kriditnya di masa kritis ini akibat dampak merebaknya Covid 19.agar pihak Bank Emok mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. (Saepul B)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *