Bartim|| buserindonews.com –
Bupati Barito Timur, M. Yamin, menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/149/Tahun 2025 terkait praktek gratifikasi menjelang Hari Raya. Surat edaran ini bertujuan untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Timur.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Barito Timur menegaskan bahwa pejabat dan pegawai negeri dilarang keras menerima atau meminta gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), karena dapat berujung pada tindak pidana korupsi.
Pegawai negeri dan penyelenggara negara diimbau untuk menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya. Permintaan semacam itu, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Bupati Barito Timur juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih dapat terus terjaga di Kabupaten Barito Timur.
( Binaria )
















