Purwakarta || buserindonews – Ribuan pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Purwakarta masuk dalam waiting list pengajuan sidang Isbat nikah terpadu.
Hal tersebut, diungkapkan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika ketika menghadiri acara Isbat nikah terpadu yang digelar Pemkab Purwakarta bersama Kementrian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama setempat di Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta pada Rabu, 17 November 2021.
Masih banyak pasutri yang belum memiliki buku nikah ataupun akta nikah. Hal itu berdasarkan data dari sistem yang sudah waiting list ada sekitar 1.500 pasutri yang mengajukan sidang Isbat nikah terpadu,” ucap Bupati yang akrab disapa Ambu Anne tersebut.
Nantinya, kata dia, pasutri yang sudah masuk waiting list, bakal menjadi skala prioritas sidang Isbat nikah di tahun depan bagi pasutri yang belum memiliki buku nikah tersebut.
Diungkapkannya, ada beberapa faktor penyebab banyak pasutri di Purwakarta tidak memiliki buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Kemag setempat.
Sebetulnya banyak faktor, bukan hanya faktor ekonomi. Misalkan, ada kultur yang masyarakatnya masih menganggap mereka tidak membutuhkan pencatatan kependudukan seperti ini, padahal pencatatan seperti ini sangat dibutuhkan untuk segala administrasi kependudukan,” ungkapnya.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika saat memberikan buku nikah kepada masyarakat yang ikut sidang isbat hikah terpadu di Kecamatan Kiarapedes pada Rabu, 17 November 2021.
Ambu Anne mengatakan, buku nikah wajib dimiliki setiap pasutri karena buku tersebut penting untuk membuat akte kelahiran anak dan keperluan lainnya.
Dengan adanya sidang isbat nikah terpadu ini, bisa memudahkan masyarakat dalam mendapat akta nikah dan buku nikah,” jelasnya.
Bupati Purwakarta mengimbau kepada pasutri di Kabupaten Purwakarta, yang belum memiliki buku nikah segera mendaftar di kantor kecamatan setempat atau ke pengadilan Agama Purwakarta, sehingga pada tahun berikutnya buku nikah dapat diterbitkan.
Dengan demikian, mereka tidak kesulitan lagi untuk mengurus akte kelahiran anaknya di Dukcapil setempat dan keperluan lainnya,” tandas Ambu Anne.(Dedi H)
















