Camat Tambun Utara Arahkan Perangkat Desa Untuk Mensosialisasikan P2DB Di Desanya Masing-Masing

Buserindonews.com

Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi – Sosialisasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SD Negeri, SMP Negeri, SMA Negeri, SMK Negeri untuk wilayah Kecamatan Tambun Utara masa pembelajaran Tahun 2023, acara berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Tambun Utara. Kamis, (25/05/2023)

Camat Tambun Utara Arahkan Perangkat Desa Untuk Sosialisasi P2DB

Pemaparan materi di sampaikan oleh perwakilan dari SMA Negeri 1 Tambun Utara, ada beberapa syarat dan ketentuan dalam P2DB Tahun Pembelajaran 2023.

Zonasi, sekolah memprioritaskan calon peserta didik berdasarkan domisili atau memiliki Kartu Keluarga (KK) yang berada satu wilayah dari sekolah tersebut.

Afirmasi, memprioritaskan siswa dari keluarga yang tidak mampu dengan menyerahkan bukti SKTM, atau kartu PKH yang merupakan program pusat maupun daerah, jalur ini dapat di gunakan oleh siswa yang berasal dari dalam atau luar wilayah zonasi.

Prestasi, jalur ini ditentukan menurut nilai rapor dan prestasi di bidang akademik maupun non akademik, jalur ini juga dapat menampilkan peringkat rapor dari 5 semester terakhir.

Perpindahan orang tua atau wali, jalur ini harus dibuktikan dengan surat penugasan orang tua atau wali dari instansi yang mempekerjakannya, seleksipun diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah.

Dokumen untuk jenjang SMP Negeri, yaitu :Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.Kartu Keluarga (KK).

Nilai Rapor dari kelas 4 semester 1 hingga kelas 6 semester 1 atau 5 semester terakhir.Sertifikat Akreditasi untuk sekolah.

Surat pertanggung Jawaban Mutlak atau SPTJM tentang keabsahan dokumen.
Dokumen untuk jenjang SMA Negeri/SMK Negeri, yaitu :

Ijazah atau Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah.Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.

Kartu Keluarga (Minimal 1 Tahun) KTP.
Buku Rapor (Semester 1 sampai 5)
Surat Pertanggung Jawaban Mutlak Orang Tua.

Di tempat terpisah Camat Tambun Utara H. Najmuddin saat di wawancarai awak media mengatakan, Kepala Sekolah dari SD, SMP, SMA Negri mensosialisasikan mekanisme P2DB di wilayah Tambun Utara agar P2DB berjalan lancar dan kondusif, karena di wilayah kita ini antara yang daftar dengan yang di terima masih banyak yang daftar daripada yang di terima.

“Terkait mekanismenya masih pake pola yang lama, ada Zonasi, Afirmasi, Prestasi serta Perpindahan orang tua atau wali, terkait persyaratan yang harus di penuhi meliputi, KK, Akte Kelahiran, Ijazah dan masih banyak lagi.

Lanjut camat, untuk domisili sudah tidak boleh lagi meskipun rumahnya di samping sekolahan, KTP dan KK syarat mutlak,orang yang tinggal bertahun tahun di Tambun Utara tapi gak punya KTP, KK anaknya gak bisa mendaftarkan sekolah di wilayah Tambun Utara.

“Di Kecamatan Tambun Utara ada SMK Negeri satu sekolahan, SMA Negeri ada dua SMP Negeri ada 1 sampai 6, untuk SD Negeri ada 28 sekolahan.

“Sekarang ini untuk pendaftaran by sistem, mungkin kalau dulu ada titipan titipan,tapi sekarang sudah gak bisa lagi. Karena sekarang harus di perlihatkan dengan fakta fata KTP, KK, Prestasi dan yang lain – lain, semuanya by sistem. “Tandasnya. (boby/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buser Indonesia,- www.buserindonews.com