Majalengka -BI Pembangunan rehab desa yang berlangsung sudah agak lama di desa Cengal membuat publik heran.
Pasalnya papan proyek tidak ada dan ketika awak media konfirmasi ke TPK,Aceng tidak bisa menjelaskan tentang anggaran yang di pakai tersebut.
Ketika kades di konfirmasi Siti Khodijah mengatakan “lupa” mengenai papan proyek.Hal ini sungguh membuat miris awak media bagaimana mungkin seorang kepala desa hanya mengatakan lupa begitu saja.
Seperti masyarakat ketahui bahwa Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik sangat perlu,sebab dengan membuka akses publik terhadap informasi di harapkan badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik baiknya.
Dengan demikian,hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi,kolusi,dan nepotisme,dan terciptanya kepemerintahan yang baik( Nanang)