KUDUS || buserindonews.com – Fenomena akhir jaman memang semakin aneh-aneh saja saat ini dimana seorang wanita yang masih terikat pernikahan yang sah nekat melakukan nikah siri dengan pria lain dengan cara memalsukan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK), gilanya lagi si pelaku ini justru memberitahu suami (Sah)nya bahwa dirinya sudah nikah siri dan menyuruh Suami Sahnya untuk menikah lagi.
Adalah Nursinta binti Hasanudin (19 th) warga desa Karangaji Kedung Jepara yang pada April 2024 telah dinikahi (Sah) oleh Heri Kiswanto (29 th) warga desa Puyoh Dawe Kudus yang berprofesi sebagai sopir truck, namun berselang 2 minggu Nursinta lari dari rumah meninggalkan suami sahnya tanpa alasan yang jelas hingga pada bulan November 2025 lalu malah telah Nikah Siri dengan Wawan warga Winong Kaliwungu Kudus.
Sontak Heri selaku Suami Sah meradang dan tidak menerimakan perbuatan istri Sahnya itu dan mulai melakukan penelusuran sendiri dengan dibantu oleh Hartono Ketua DPC BPAN LAI Kudus tentang bagaimana istrinya sampai bisa melakukan Nikah Siri padahal dirinya masih terikat pernikahan yang Sah.
Dugaan adanya dokumen yang diduga dipalsukan untuk memuluskan berlangsungnya Nikah Siri itu justru didapatkan Heri dari Sinta yang dengan sengaja mengirimi foto KK via aplikasi whatsapp. Dari foto KK itulah Heri melakukan penelusuran ke Modin serta Kades desa Karangaji Wedung Jepara, singkat cerita terkonfirmasilah secara valid bahwa Sinta dengan didampingi ibunya yang bernama Nita telah meminta tolong Modin desa Karangaji untuk membantu agar Sinta bisa Nikah Siri dengan Wawan dengan cara membuatkan Surat Keterangan Kematian Heri (suami Sah Sinta).
Kemudian surat keterangan itu dipergunakan okeh Sinta untuk merubah KK nya yang semula berstatus NIKAH SAH menjadi CERAI MATI.
Berbekal dokumen itulah kemudian Sinta berhasil melakukan Nikah Siri dengan Wawan di kostnya di wilayah kecamatan Kaliwungu Kudus sedangkan yang menikahkan adalah Pak Kyai dari desa Cengkalsewu Sukolilo Pati.
Setelah semuanya gamblang pihak keluarga Heri masih berbaik hati menunggu itikad baik pihak keluarga Sinta atas permasalahan tersebut namun tunggu punya tunggu tidak ada itikad baik bahkan ada sikap tantangan untuk mengkasuskan masalah ini maka akhirnya dengan sangat terpaksa Heri melaporkan perkara ini ke Polsek Kaliwungu Kudus, Jumat ( 02/01/26) sebab terakhir diketahui bahwa Sinta dan Wawan telah tinggal bersama di wilayah kecamatan Kaliwungu Kudus.
Jika perkara ini berproses lanjut maka terhadap Pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis mulai dari pembuatan dan penggunaan dokumen palsu, Undang-undang Kependudukan, Undang-undang Perkawinan serta Undang-undang Perlindungan Data Pribadi.
Ancaman sanksi pidana terkait pelanggaran kependudukan diatur dalam UU No. 24 Tahun 2013 (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006) serta UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang mulai berlaku penuh di tahun 2026.
Berikut adalah rincian ancaman pidananya:
1. Manipulasi dan Pemalsuan Data
Pelaku yang sengaja memalsukan data pribadi atau dokumen kependudukan dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 6 miliar.
Setiap orang yang memanipulasi elemen data penduduk dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta.
Mencetak atau mendistribusikan blangko dokumen kependudukan secara ilegal diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
2. Penyalahgunaan dan Penyebaran Data
Menyebarkan data kependudukan atau data pribadi orang lain tanpa hak diancam pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta.
Perdagangan data pribadi dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 50 miliar.
Memperoleh data pribadi secara melawan hukum diancam penjara hingga 5 tahun dan/atau denda Rp 5 miliar.
3. Pelanggaran oleh Pejabat atau Petugas
Petugas yang menarik biaya dalam pengurusan dokumen kependudukan (pungli) diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta.
Sanksi pidana untuk tindak manipulasi yang dilakukan oleh pejabat dapat ditambah 1/3 dari ancaman semula.
Mulai 2 Januari 2026, sanksi ini akan diselaraskan dengan KUHP baru.
bsa-tim.
















