Daerah  

Diduga Palsukan Tanda Tangan Komite,Dinas Pendidikan Terkesan Tutup Mata.

 

Kabupaten Bogor | BI -Hadir nya Komite Sekolah untuk memantau perkembangan guna adanya transparansi di Dunia Pendidikan, Demi Suksesnya Pendidikan di Indonesia

Dana Bantuan Operasional Sekola ( Dana BOS ), menjadi program Pemerintah menjadikan Sekolah Gratis Selama 9 Tahun, mulai dari SD sampai SMP, untuk dialokasikan Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020.

Kehadiran Komite menjadi salah satu Syarat Untuk Pencairan Dana BOS agar berjalan sesuai aturan pada saat Meng-alokasikan Dana tersebut, Sesuai Juknis dana BOS Tahun 2010 Bab IV bagian B No. 2. (c) yang berbunyi, “Pengambilan dana BOS dilakukan oleh Kepala sekolah (atau bendahara BOS sekolah) dengan diketahui oleh Ketua Komita Sekolah (Format BOS-12)”. Bahkan, pembelian barang dan jasa sekolah yang didanai dana BOS juga harus sepengetahuan komite sekolah dan perwakilan orangtua.

Namun oknum Kepala Sekolah SDN Cukanggaleuh Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor, memalsukan tanda tangan Tanpa melibatkan Komite Sekolah untuk Pencairan Dana BOS hal tersebut diduga MelanggarPasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut,
“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”

Ketika di komfirmasi awak media Kepala Sekolah SDN Cukanggaleh mengakui dengan adanya pemalsuan tanda tangan komite tersebut. Bahkan Kepala sekolah SDN Cukanggaleh Uhar Suharja, Spd,seolah olah tidak melakukan kesalahan dan iapun menangtang untuk di publikasikan.

Pimpinan redaksi Buserindonews ketika dimintai keterangan ” Hal ini harus di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini kalau ini benar terjadi.Maka dari itu kami selaku awak media meminta kepada dinas pendidikan Kabupaten Bogor untuk segera memeriksa dan memanggil  Kepala Sekolah tersebut.(Iman)

[wp_reusable_render id='61694']

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *