Daerah  

Diduga PT HKI Tidak Memiliki Izin Galian C di Desa Talang Batu Sta 62

Sumsel || buserindonews.com –
Kegiatan galian C Ilegal terindikasi tidak punya izin seolah-olah kebal hukum, sehingga kegitan galian C selama ini tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun.

Tambang galian C tersebut nekat beroperasi meski di duga belum mengantongi izin galian c dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).

Kami sebagai warga Talang batu, selalu tertindas, tidak ada yang membela kami, setiap hari dump truk, mondar – mandir hingga jalan desa semakin rusak, apalagi akan musim hujan, ini masalah serius, keliatannya pihak APH belom bertindak maxsimal,” kata warga desa talang batu yang tidak mau di sebut namanya Senin 01/02/2022.

Berdasarkan pasal 98 ayat( 1) undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. pelaku dengan ancaman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 ( sepuluh) tahun denda paling sedikit 3 miliar dan paling banyak RP 10 miliar.

Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

Saya harap aparat setempat untuk menindak tegas persoalan ini karena sudah banyak masyarakat yang merasa tidak nyaman atas gangguan jalan lingkungan yang disebabkan adanya Galian C ini.

Kami inginkan untuk segera berhenti, bolehlah kalau sudah ada izin lalu jalan diperbaiki dan warga diberikan kompensasi perbulan, yang rumahnya dilewati dump truk urug, pungkasnya pada wartawan.

Reporter( Edi Sanjaya)

Tinggalkan Balasan