Daerah  

Diduga Tiga Anak Di Cabuli Oleh Oknum Mantan Pegawai Dishub.

Sumsel | Baturaja Buserindonews-Terkait diduga tiga bocah di cabuli oleh oknum mantan anggota dishub yang tidak terungkap di OKU Induk Baturaja Sumsel baru baru ini bikin heboh warga.

Awak media langsung menemui narasumber warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan” bahwa ada kejadian pencabulan tiga orang anak di bawa umur di daerah Kemelak Baturaja.

Melalaui dari nara sumber warga sekitar yang tidak mau di sebutkan namanya, menjelaskan bahwa ada mantan oknum dishub di Baturaja tersebut berinisial ( ML) diduga telah mencabuli tiga orang anak di bawah umur didalam salah satu kebun,orang tua korban bernama RI menurut keterangan narasumber menjelaskan, bahwa permasalahan ini telah di tangani oleh lembaga perlindungan anak Indonesia ( LPAI ) Baturaja, yang telah menerima laporan korban, namun sangat di sayangkan lembaga perlindungan anak indonesia (LPAI).Belum di tindak lanjuti dengan maksimal dan terkesan jalan di tempat.

Padahal kasus ini seharusnya di laporkan ke pihak yang berwajib agar cepat di usut dengan tuntas.

Aturan yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Menurut Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Ayat (2) Pasal yang sama menyebutkan bila korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, gangguan fungsi reproduksi, dan/atau meninggal dunia, pelaku dikenai tambahan sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana diatur pada Ayat (1).

Mengenai kejadian perkara pencabulan tersebut,awak media Buser Indonesia mengkonfirmasi Kepada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI)baturaja,dengan inisial (SPR) mengenai hal tersebut, dengan menghubunginya nya melalui via telpon seluler.

Setalah dikonfimasi seakan dia tidak mau menerangkan hal tersebut dan dia bilang ada urusan keluarga seolah- olah mengelak dengan alasan memberi keterangan kepada awak media.

Setelah berita ini di tanyangkan hendak nya pemasalahan ini segera di tindak lanjuti ujar salah satu warga ketika dimintai komentarnya di warung kopi ,Kami juga dari awak media Buser Indonesia memohon dan menginformasikan perihal ini kepada pihak KPAI (Komnas Perlindungan Anak Indonesia) Sumatera Selatan.

Agar Permasalahan ini ditindak lanjuti,dengan Hukum dan Undang-Undang yang Berlaku. ( Edi / Martinus )

Tinggalkan Balasan