Banjarnegara || buserindonews.com – Dinas Perhubungan melalui Gatot Suprapto Bidang Lalu lintas terkait dengan persiapan Natal dan tahun baru kepada awak media mengatakan bahwa ” Nanti kita berpedoman Kepada surat keputusan bersama yang telah membuat surat keputusan bersama terkait dengan pengaturan lalu lintas dan itu diatur di dalam SKB tersebut bahwa nantinya akan ada larangan-larangan untuk melintas pada saat operasi tersebut, Selasa (20/12/2022).
Yang digunakan untuk pengangkutan untuk pengendara tambang dan angkutan umum dan mobil pribadi tersebut pada tanggal 22 sampai dengan tanggal 24 pada tanggal yang diatur pelarangan kendaraan angkutan barang kalau pada tanggal-tanggal tersebut terus pada tahun baru nanti itu ditentukan pada tanggal 30 dan 31,
tanggal 1 dan tanggal 2 terus nanti dari Dinas perhubungan juga dari TNI/POLRI mengatur arus balik.
TNI/POLRI bersama dinas perhubungan Banjarnegara akan pemeriksaan dalam rangka menjamin kenyamanan daripada warga khususnya dalam rangka menjamin kenyamanan dari pada warga banjarnegara khususnya yang akan melaksanakan dalam rangka menjamin kenyamanan,
dari pada warga khususnya Banjarnegara yang akan melaksanakan pelayanan untuk surat surat kendaraanakan akn di umumkan melalui dengan radio sampaikan terus di web perhubungan Banjarnegara,
“Kabupaten Banjarnegara apakah nanti pengecekan kendaraan yang kendaraan yang layak atau nggak layak dinanti di setiap terminal-terminal garasi kendaraan
pariwisata nanti,
terminal terminal akan ada pengecekkan kendaraan yang layak atau nggak layak dinanti di setiap terminal-terminal kota Banjarnegara dan kendaraan pariwisata nanti di terminal juga akan melaksanakan pengecekan surat surat dan pengecekan kendaraan semua yang ada di terminal kota Banjarnegara. ( Moh, Rudolf )
















