Oku Timur | buserindonews -Berdasarkan pengaduan tentang dugaan penyelewengan dana dan manipulasi data anggota MHBM pada tgl 07/01/2021,dengan nomor surat,19/YL-HFI/DPW/01/2021
Pengaduan tersebut langsung di respon oleh pihak Polres Oku Timur,untuk itu lah masyarakat Bantan Pelita di panggil untuk mengadakan proses mediasi di Polres Oku Timur guna menindak lanjuti aduan masyarakat itu.
Dalam proses mediasi yang dilakukan dipolres oku timur pada hari Jum’at tanggal 29/01/2021 pukul 10.00 wib.Dihadiri oleh pihak polres yang diwakili oleh kanit vitsus,pihak MHP(Darta) serta masyarakat bantan pelita dan juga terlihat hadir pula oknum ketua dan anggota MHBM yang diduga melakukan manipulasi data dan menyelewengkan dana MHBM Bantan Pelita.
“Namun sangat disayangkan untuk mengambil data yang akurat dan berimbang dalam mediasi tersebut.Pihak media tidak diperbolehkan melakukan liputan langsung oleh salah seorang anggota Polres Oku Timur”.
Sehingga untuk menerbitkan berita ini tim media buser hanya mampu mengorek keterangan dari salah seorang masyarakat bantan pelita yang ikut hadir dalam proses mediasi tersebut.
beliau menjelaskan bahwasanya hasil mediasi pada hari ini belum ada titik temunya baik dari masyarakat yang mengadu dan teradu tapi hal itu tidak akan menyurut kan semangat kami .
dan pada hari ini pula ketika kami pulang ke bantan pelita,kami akan segera melengkapi bukti bukti yang lebih akurat lagi agar keluhan kami ini tidak berhenti di tengah jalan .
Hal senada pula yang di ucapkan oleh ketua yayasan lembaga fakta hukum indonesia (Yuliadi ), kami siap dampingi proses pengaduan masyarakat bantan pelita hingga tuntas,ujarnya.(Edi Sanjaya)
















