Dugaan
Kulon Progo || buserindonews.com – Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Pendidikan untuk Pendidikan Non-Formal (BUP) di salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Kulon Progo mencuat ke publik. Hal ini memicu pertanyaan terkait pengelolaan anggaran yang diberikan kepada PKBM tersebut. 10/10/2024.
Menanggapi hal ini, tim media mendatangi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) bidang Pendidikan Non-Formal (PNF) 2 Kulon Progo untuk melakukan konfirmasi. Kedatangan ini disambut oleh Suryo, yang menjabat sebagai Widya Prada di dinas tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Suryo memberikan klarifikasi terkait pernyataan salah satu ketua PKBM yang mengarahkan pertanyaan tentang anggaran kepada pihak dinas. Suryo dengan tegas menolak pernyataan tersebut. “Kami tidak pernah mengarahkan PKBM untuk meminta pihak lain bertanya ke dinas soal anggaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suryo mengonfirmasi bahwa memang benar PKBM tersebut menerima dana dari BUP. Namun, saat diminta untuk memberikan data siswa yang belajar di PKBM se-Kabupaten Kulon Progo, ia menolak. Penolakan ini didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengatur kerahasiaan data individu.
“Kami tidak berani memberikan informasi lengkap mengenai data siswa, karena khawatir data tersebut akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambah Suryo.
Kasus ini memunculkan banyak tanda tanya di masyarakat terkait transparansi pengelolaan dana BUP di PKBM. Masyarakat berharap ada langkah lebih lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan anggaran yang diterima PKBM digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak terjadi penyalahgunaan. ( Rwn )
















