Blora ll buserindonews.com – Dalam sidang di Pengadilan Negeri Blora, yang dipimpin wakil ketua Muhamad Fauzan Haryadi. Terkait kasus, status tanah kepemilikan lahan balai Desa Nglarohgunung, Kecamatan jepon, kabupaten Blora.
Saat ini sudah tahap pemanggilan saksi-saksi yang ke dua (2) dari penggugat Soerodjo. Dari 2 saksi tersebut bernama pak Karsiman dan pak Surat, datang ke meja hijau pada hari kamis, 01/02/2024.
Terlepas dari situ, disinggung terkait inti dari persidangan tadi, Farid Rudiantoro menjelaskan bahwa. “Inti persidangan ini, yang dihadirkan adalah saksi-saksi, dia pernah menjabat sebagai RT. Dia juga ikut MUSDes, dan MUSDes itu sudah jelas, membahas masalah tanah balai desa itu. Dan selanjutnya saksi ini, dia juga mengatakan bahwa itu untuk ganti tukar guling. Dan itupun sudah dilakukan juga, sudah dilaksanakan. Tapi setelah pemerintahan yang baru ini, tidak dilakukan karena, apa? Karena pemerintah yang baru ini, ingin menguasai tanah tersebut, tapi dengan cara yang ngawur.” Geramnya Farid.
Lanjut Farid menjelaskan, tadi sudah dijelaskan, waktu kesaksian dari pak Joko kan seperti itu. Dulu jamannya pak Mujiono juga diajukan ke kecamatan. Dan kemudian diajukan ke pemerintah daerah, dan karena itu hilang, akhirnya pak Joko memperbaiki dengan adanya jual beli salinan itu.
“Tujuannya untuk diajukan lagi, kemudian untuk ganti rugi tanah tersebut, kan sudah jelas. Artinya kan sudah jelas, jadi saksi-saksi itu yang 2 (dua) itu tadi, dua-duanya yang jelas sudah mengikuti MUSDes dan salah 1 (satu) saksi itu tanda tangan pada salinan jual beli,” jelas Farid.
Salinan jual beli itu digugat karena, apa? kalau itu salinan, berarti yang dulu itu sudah ada, ada yang aslinya, ini bukan yang asli, ini salinan.
“Salinan ini ditunjukan untuk petunjuk, bahwa dulu itu sudah pernah terjadi jual beli. Karena dari petunjuk ini ada jual beli, kemudian untuk proses ke-kecamatan sampai ke Pemda. Tujuannya untuk, apa? untuk ganti rugi tukar guling pada tanah tersebut. Berarti tanah tersebut adalah milik pribadi, kalau sudah dilakukan proses seperti itu sebelumnya Kades ini.” Tambah Farid.
Jadi permasalahan itu bukan dari sejak dulu, sejak dulu itu Soerodjo klien kami, tidak mempermasalahkan tidak menggugat karena sudah ada pembicaraan lebih dulu dari pak Mujiono, itu diajukan untuk ganti rugi, selanjutnya pak Joko, diajukan lagi meneruskan pak Mujiono. Dan itu kan sudah jelas, dari pengajuan sebelumnya.
Kades yang sekarang itu tidak bisa pembicaraan yang baik dengan cari solusi. “Dan Kades yang sekarang ini, ingin meng Hak- i, menguasai dengan serta merta dan cuma-cuma. Dengan kekuasan dia, Tapi dengan cara yang ‘NGAWUR’ tidak bisa membuktikan apa yang sudah didalilkan, katanya klien saya menjual tanah GG, itukan sama saja ‘MEMFITNAH’, tidak bisa membuktikan, di dalil kan lagi, itu namanya, apa? kalau Kades seperti ini, kan seperti itu.” Gerutunya Farid.
Disinggung terkait kenapa baru menggugat Farid menjelaskan “karena klien kami sakit hati. Sakit hatinya, dimana? di publikasikan, ditempat orang hajatan di warganya setempat, bahwa klien kami itu menjual tanah GG, untuk membeli tanah tersebut, kan seperti itu, makanya klien kami tidak terima.” Jelasnya.
Dimintai secara kekeluargaan, dimintai sampai DPRD, Kecamatan dan sampai Kabupaten. Tujuannya DPRD, endingnya juga untuk, memberikan solusi supaya diganti. Dan tapi nyatanya, apa? sampai sekarang tidak ada pergantian tersebut. Dan dari situlah klien kami akhirnya menggugat, karena merasa dirugikan.
“Itu kan Hak-nya klien kami, bahwa itu menggugat di pengadilan karena merasa dirugikan. Tapi kan sebelum-sebelumnya kan sudah, mengajukan ganti rugi. Dan itu sudah jelas, itu milik pribadi dan bukan milik Desa.” Terang Farid.
Disinggung terkait hilangnya jual beli asli, Farid menjelaskan. Waktu saksinya mantan Kades pak Joko, pak Joko membuat itu, karena sudah ada pengajuan sebelumnya mantan Kades Pak Mujiono, waktu itu camatnya pak Sahlan, sudah dijelaskan pada persidangan. Kesaksiannya pak Joko selaku mantan Kades.
“Jadi salinan itu dibuat, karena sudah ada, dulunya itu ada yang asli, karena waktu itu ketlingsut atau hilang. Waktu pengurusan itu karena, apa? karena waktu itu pak Mujiono dan pak Sahlan sudah meninggal. Akhirnya pak Joko meneruskan, karena ada berkas tukar guling yang diajukan kepada pihak desa, maka pak Joko menanyakan kepada Ibu Tarsih si penjual tanah itu ke pak Soerodjo (pembeli) apakah itu betul? ibu Tarsi menjawab betul. Bisa ditanyakan kan langsung ke Ibu Tarsih,” jelasnya.
Dan kemudian, tanah tersebut itu dipinjam sementara oleh Desa Karena, apa? karena waktu itu, klien kami meminjamkan selaku Kepala Desa Nglarohgunung. Dan waktu itu ada program Joglo Desa, karena Desa itu, tidak punya Balai Desa. Akhirnya dipinjami sama klien kami selaku kepala Desa.
“Sebetulnya klien kami itu yang pasti luar biasa, mau meminjamkan, karena merasa mempunyai tanggung jawab, ada tekanan dari atasan untuk mengadakan Lomba balai Desa Joglo. Dengan mengorbankan tanahnya sendiri, untuk dipinjamkan.” Ucap Farid.
Farid menambahkan, bahwa Itu kalau didalilkan seperti itu, itu sangat berbeda, silahkan dilaporkan kalau ada bukti kalau itu menjual tanah GG. Masalah ini adalah masalah Hak kepemilikan, diputus punya, siapa? kan gitu. Ini gugatan Hak- atas tanah kepemilikan, siapa yang berhak disitu.
( Angga )
















